DLHK Aceh Diduga Tebang Pilih, AMPL Soroti PT PMI dan PT KHBL Tak Diverifikasi

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:37 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Farid Duha (Koordinator Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan)

Farid Duha (Koordinator Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan)

Britananews.com | BANDA ACEH – Koordinator Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL), Farid Duha, menyoroti dugaan sikap tebang pilih yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dalam pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perusahaan.

Menurut Farid, DLHK Aceh diduga tidak melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap PT Pinus Makmur Indonesia (PT PMI) dan PT Kencana Hijau Bina Lestari (PT KHBL), sehingga memunculkan tanda tanya publik.

Farid menilai verifikasi yang dilakukan DLHK Aceh terkesan hanya menjadi formalitas administratif. Ia menduga petugas tidak memasuki seluruh lokasi perusahaan yang menjadi objek pengawasan sebagaimana seharusnya dilakukan.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap DLHK Aceh saat ini terkesan tidak tegas, cenderung tebang pilih, dan kebijakannya seolah menggantung tanpa kepastian. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan,” ujar Farid. Pada hari sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, dugaan tersebut semakin menguat karena hingga kini hasil verifikasi lapangan belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Farid menegaskan, bukti hasil verifikasi semestinya dapat diakses publik agar masyarakat mengetahui sejauh mana pengawasan benar-benar dilaksanakan. Tanpa keterbukaan, ruang spekulasi dan kecurigaan akan terus berkembang.

Ia menduga terdapat perlakuan berbeda terhadap perusahaan tertentu, khususnya yang disebut belum diverifikasi secara serius, sementara aktivitas operasional perusahaan tersebut dikabarkan masih tetap berlangsung hingga sekarang semestinya sudah dibekukan melalui keputusan sanksi administratif secara paksa oleh Gubernur Aceh.

“Saya menduga terdapat indikasi kedekatan yang menyebabkan pengawasan tidak dilakukan secara tegas. Karena itu, DLHK Aceh perlu membuka seluruh bukti verifikasi agar dugaan tersebut dapat dijawab secara objektif,” tegas Farid.

Selain itu, Farid juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang masih dilakukan PT Hopson Aceh Industri (PT HAI), terutama terkait pengambilan air baku dari sungai dan dugaan pembuangan limbah ke badan air.

Menurut Farid, informasi tersebut diperolehnya dari laporan masyarakat yang menyebut perusahaan diduga telah beralih menggunakan air sungai setelah pasokan PDAM terganggu akibat kerusakan jaringan pascabencana.

Ia meminta DLHK Aceh segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pengambilan air sungai tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Farid juga mengaku menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah sisa operasional industri ke aliran sungai. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilai mencemari lingkungan dan melanggar hukum lebih berat lagi.

AMPL mendesak DLHK Aceh segera mempublikasikan hasil verifikasi lapangan secara lengkap, melakukan pengawasan tanpa diskriminasi terhadap seluruh perusahaan, serta menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:43 WIB

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 09:16 WIB

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terbaru