Britananews.com | BANDA ACEH – Koordinator Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL), Farid Duha, menyoroti dugaan sikap tebang pilih yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dalam pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perusahaan.
Menurut Farid, DLHK Aceh diduga tidak melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap PT Pinus Makmur Indonesia (PT PMI) dan PT Kencana Hijau Bina Lestari (PT KHBL), sehingga memunculkan tanda tanya publik.
Farid menilai verifikasi yang dilakukan DLHK Aceh terkesan hanya menjadi formalitas administratif. Ia menduga petugas tidak memasuki seluruh lokasi perusahaan yang menjadi objek pengawasan sebagaimana seharusnya dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sikap DLHK Aceh saat ini terkesan tidak tegas, cenderung tebang pilih, dan kebijakannya seolah menggantung tanpa kepastian. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan,” ujar Farid. Pada hari sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut semakin menguat karena hingga kini hasil verifikasi lapangan belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Farid menegaskan, bukti hasil verifikasi semestinya dapat diakses publik agar masyarakat mengetahui sejauh mana pengawasan benar-benar dilaksanakan. Tanpa keterbukaan, ruang spekulasi dan kecurigaan akan terus berkembang.
Ia menduga terdapat perlakuan berbeda terhadap perusahaan tertentu, khususnya yang disebut belum diverifikasi secara serius, sementara aktivitas operasional perusahaan tersebut dikabarkan masih tetap berlangsung hingga sekarang semestinya sudah dibekukan melalui keputusan sanksi administratif secara paksa oleh Gubernur Aceh.
“Saya menduga terdapat indikasi kedekatan yang menyebabkan pengawasan tidak dilakukan secara tegas. Karena itu, DLHK Aceh perlu membuka seluruh bukti verifikasi agar dugaan tersebut dapat dijawab secara objektif,” tegas Farid.
Selain itu, Farid juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang masih dilakukan PT Hopson Aceh Industri (PT HAI), terutama terkait pengambilan air baku dari sungai dan dugaan pembuangan limbah ke badan air.
Menurut Farid, informasi tersebut diperolehnya dari laporan masyarakat yang menyebut perusahaan diduga telah beralih menggunakan air sungai setelah pasokan PDAM terganggu akibat kerusakan jaringan pascabencana.
Ia meminta DLHK Aceh segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pengambilan air sungai tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Farid juga mengaku menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah sisa operasional industri ke aliran sungai. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilai mencemari lingkungan dan melanggar hukum lebih berat lagi.
AMPL mendesak DLHK Aceh segera mempublikasikan hasil verifikasi lapangan secara lengkap, melakukan pengawasan tanpa diskriminasi terhadap seluruh perusahaan, serta menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.












































