Diduga Abaikan K3, Pekerja Revitalisasi SMPN 2 Nisam Antara Bekerja di Ketinggian Tanpa APD

ZANI

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:25 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britananews|Aceh Utara – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMPN 2 Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (19/6/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi pada ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

 

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek yang dibiayai negara tersebut.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam dokumentasi yang diperoleh, pekerja tampak berada di bagian atas bangunan tanpa mengenakan helm keselamatan, sabuk pengaman (safety harness), maupun perlengkapan keselamatan lainnya yang diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi berisiko tinggi.

 

Pengabaian terhadap penggunaan APD bukan hanya berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga dapat melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Landasan Hukum yang Mengatur K3

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 mengatur kewajiban pengusaha atau pelaksana pekerjaan untuk menjamin keselamatan tenaga kerja.

Pasal 14 mewajibkan penyediaan alat perlindungan diri bagi pekerja.

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 menyebutkan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3

Mengatur kewajiban perusahaan dan pelaksana proyek menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja secara menyeluruh.

 

Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian

Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan di atas permukaan tanah dengan risiko jatuh wajib menggunakan perlindungan jatuh yang sesuai.

 

Pentingnya penerapan K3 dalam proyek revitalisasi sekolah juga sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan layak melalui revitalisasi satuan pendidikan.

 

Pengamat konstruksi dan aktivis keselamatan kerja mendesak pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diminta memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat berharap proyek revitalisasi sekolah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan tidak mengabaikan aspek keselamatan para pekerja yang terlibat di dalamnya.

 

Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat merugikan pekerja maupun negara

 

(Tim)

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru