Britana.com | ACEH SELATAN — Pernyataan Sekda Aceh Selatan Diva Samudra Putra terkait keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi perkebunan sawit dinilai berlebihan oleh praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar, S.H., yang kerap mendampingi warga dalam konflik agraria.
Misbar menyebut narasi keterbatasan kewenangan tersebut terlalu mengada-ada karena pemerintah kabupaten dinilainya masih memiliki instrumen hukum dan administratif yang dapat digunakan untuk mengawasi, menegur, serta menekan perusahaan perkebunan yang bermasalah di lapangan.
“Jujur saya bilang, pernyataan Sekda itu mengada-ada. Pemkab tidak selemah itu. Masih ada kewenangan yang bisa dipakai, tinggal mau digunakan atau tidak,” kata Misbar dalam keterangannya, menanggapi polemik pengawasan sawit di Aceh Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Misbar, meskipun perizinan usaha perkebunan saat ini banyak terintegrasi melalui sistem OSS, bukan berarti pemerintah kabupaten kehilangan peran. Pemkab, katanya, tetap memiliki taring melalui fungsi pengawasan lingkungan, fasilitasi konflik, serta rekomendasi administratif.
Ia menjelaskan, kewenangan pertama berada pada aspek pengawasan AMDAL, UKL-UPL, dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui dinas terkait, pemerintah daerah dapat memberikan teguran, paksaan pemerintah, hingga penghentian sementara kegiatan apabila ditemukan pelanggaran serius.
Kewenangan kedua, menurut Misbar, berkaitan dengan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Ia menegaskan, pemkab dapat memanggil perusahaan, meminta data, melakukan verifikasi lapangan, lalu menyampaikan rekomendasi kepada gubernur apabila perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut.
Misbar juga menyoroti kewenangan pemerintah daerah dalam proses fasilitasi dan mediasi konflik agraria. Menurutnya, apabila perusahaan hanya mengirim staf tanpa mandat pengambilan keputusan, pemkab berhak menolak proses mediasi karena dianggap tidak efektif.
“Jangan dilayani kalau perusahaan tidak membawa decision maker atau pihak yang punya kuasa mengambil keputusan. Mediasi seperti itu hanya menghabiskan waktu warga. Menolak mediasi yang tidak serius juga bagian dari tindakan pemerintah,” tegas Misbar.
Ia menilai narasi “kewenangan berada di pusat” sering dipakai karena dianggap sebagai posisi paling aman. Padahal, menurutnya, pemerintah daerah tetap dapat melakukan verifikasi, mendokumentasikan temuan, lalu melaporkannya kepada Gakkum KLHK dan Ditjenbun.
“Kalau pemkab keras, perusahaan bisa saja melobi ke provinsi atau pusat. Kalau pemkab lembek, warga marah. Akhirnya dipilih narasi keterbatasan wewenang, padahal laporan bupati punya bobot hukum lebih kuat daripada laporan warga,” ujarnya.
Misbar mendorong tim Asisten II bekerja secara terbuka, terukur, dan transparan. Ia meminta hasil temuan lapangan dipublikasikan, termasuk perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban plasma, melanggar sempadan sungai, atau mengabaikan standar lingkungan.
Menurutnya, keterbukaan data akan menciptakan tekanan publik yang lebih kuat terhadap perusahaan. Bahkan, sanksi administratif dari pemerintah daerah dapat lebih menakutkan bagi perusahaan daripada sekadar menunggu proses panjang pencabutan izin dari pemerintah pusat.
Di akhir pernyataannya, Misbar meminta Pemkab Aceh Selatan berhenti berlindung di balik alasan regulasi. Ia menilai warga tidak sedang bertanya siapa yang berwenang mencabut izin, melainkan apa tindakan nyata pemerintah terhadap masalah yang terjadi.
“Warga bertanya, sungai sudah tercemar, plasma belum ada, pemkab sudah memberi teguran atau belum? Kalau belum, berarti wewenang itu ada, tetapi tidak dipakai. Itu yang kami sebut terlalu mengada-ada,” tutup Misbar.
Misbar menegaskan, pertanyaan paling mendasar saat ini bukan lagi soal terbatas atau tidaknya kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, publik justru menunggu jawaban sederhana: apakah Pemkab Aceh Selatan benar-benar mau menyelesaikan persoalan ini atau tidak.












































