Kutacane, Aceh Tenggara – Britana, 28 Mei 2026.
Proyek penanganan tebing dan pembangunan bronjong di Desa Lawe Penanggalan,
Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana kegiatan,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surotan menggunakan material galian C ilegal dari aliran sungai setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (28/05/2026), aktivitas proyek terlihat berlangsung cukup intensif.
Satu unit alat berat jenis ekskavator tampak melakukan pengerukan batu dan pasir langsung dari badan sungai di sekitar lokasi pekerjaan.
Material hasil pengerukan tersebut kemudian digunakan untuk penyusunan bronjong penahan tebing.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga dikendalikan oleh seorang ASN.
Yang bertugas di salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Meski secara administrasi proyek disebut menggunakan nama pihak lain, menyebut operasional serta pembiayaan pekerjaan diduga berada di bawah kendali oknum ASN tersebut.
Yang mengatur pekerjaan ini diduga ASN, tetapi memakai nama orang lain.
Material juga langsung diambil dari sungai,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika informasi tersebut benar, maka terdapat indikasi pelanggaran disiplin ASN serta dugaan pelanggaran aturan pertambangan dan lingkungan hidup.
ASN aktif dilarang terlibat langsung dalam kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,
Termasuk menjadi kontraktor proyek pemerintah.
Selain itu, pengambilan material batu, pasir, dan kerikil dari sungai wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas pengambilan material tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan berpotensi merusak lingkungan.
Warga sekitar mengaku khawatir pengerukan sungai secara terus-menerus dapat mengubah alur sungai dan memicu banjir maupun longsor saat musim hujan tiba.
Setiap hari alat berat ambil batu di sungai. Kami takut nanti sungai rusak dan air meluap,” kata salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait nilai proyek, sumber anggaran, maupun instansi pelaksana kegiatan tersebut.
Pihak terkait juga belum memberikan klarifikasi. Mengenai legalitas pengambilan material serta dugaan keterlibatan oknum ASN dimaksud. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Inspektorat, serta instansi teknis terkait segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan hukum serta tidak merugikan lingkungan maupun kepentingan publik.
(Hartono Pinim)












































