Blangkejeren|Britana News – Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues dalam mengungkap dugaan peredaran ganja di Desa Uning Sepakat, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.
Dalam penindakan yang berlangsung Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (61) dan menyita barang yang diduga ganja dengan berat total 63 gram, Jum’at (23/10/2026).
Penindakan tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan transaksi ganja di sekitar sebuah jembatan di desa setempat. Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menerangkan bahwa ketika petugas tiba di lokasi, mereka melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan. Saat personel mendekat, pria tersebut diduga membuang suatu benda berwarna putih.
Petugas kemudian menyisir area sekitar tempat kejadian. Dari pemeriksaan itu, ditemukan dua paket yang diduga berisi ganja dan dibungkus kertas putih dengan berat 26 gram.
Paket tersebut ditemukan di rerumputan yang tidak jauh dari posisi pria tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, R mengakui bahwa paket yang ditemukan itu merupakan miliknya.
Pemeriksaan tidak berhenti di lokasi penindakan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah R dengan disaksikan perangkat desa. Dalam kegiatan tersebut, polisi kembali menemukan satu plastik hitam berisi ganja seberat 37 gram. Selain kedua temuan itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Nokia untuk kepentingan pemeriksaan.
Total barang yang diduga ganja dan diamankan dalam perkara tersebut mencapai 63 gram, terdiri atas 26 gram dari dua paket yang ditemukan di sekitar lokasi dan 37 gram dari dalam rumah. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama R ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangan awal kepada petugas, R disebut mengaku hendak menjual ganja seharga Rp100.000 kepada seseorang. Namun, transaksi itu dikabarkan belum tuntas lantaran uang pembayaran belum diserahkan. Ia juga menyebut memperoleh ganja dari seorang pria yang identitasnya diklaim telah diketahui petugas, dengan nilai pembelian Rp500.000 untuk berat yang disebut sekitar 1,5 kilogram.
Informasi tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu didalami penyidik untuk memastikan asal-usul barang yang diamankan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sampai proses penyidikan memberikan kejelasan, keterangan mengenai dugaan pemasok tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan orang lain yang belum ditetapkan status hukumnya.
Kasat Narkoba AKP Kabri mengapresiasi kepedulian masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, peran warga sangat penting dalam membantu aparat mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga komunikasi dengan kepolisian dan segera melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Pelaporan masyarakat diharapkan dapat dilakukan melalui saluran resmi agar informasi bisa diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pemberantasan narkotika memerlukan kerja sama berkelanjutan antara kepolisian dan masyarakat. Selain penindakan terhadap dugaan tindak pidana, kepedulian lingkungan dan keluarga juga dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan serta mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Pengungkapan di Desa Uning Sepakat ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut Satresnarkoba Polres Gayo Lues terhadap informasi yang diterima dari warga. Meski demikian, pengembangan perkara masih berjalan dan penyidik perlu memastikan setiap keterangan, barang bukti, serta dugaan keterlibatan pihak lain melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, R masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gayo Lues bersama barang bukti yang telah diamankan. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal ganja dan memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Seluruh proses penanganan perkara tetap harus mengedepankan ketentuan hukum, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses peradilan yang sah. [Ibrahim]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.












































