Blangkejeran|Britana News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MS (41) di Desa Durin, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Pria tersebut diamankan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram yang berada dalam genggaman tangan kiri MS. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Sogun berwarna hitam dengan nomor polisi BL 5164 B serta satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Durin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pria yang dicurigai. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, MS mengaku memperoleh sabu itu dengan cara membeli dari seorang pria yang disebutnya sebagai warga Kecamatan Blangkejeren. Nilai pembelian yang disebutkan mencapai Rp300.000.
MS juga memberikan keterangan bahwa dirinya diminta oleh pria lain untuk mencarikan sabu, dengan uang pembelian yang menurut pengakuannya berasal dari orang tersebut.
Keterangan itu masih perlu didalami melalui proses penyidikan. Polisi belum menyelesaikan penelusuran terhadap pihak-pihak yang disebut dalam keterangan awal tersebut. Identitas orang yang diduga menjadi sumber barang dan pihak yang disebut meminta MS mencarikan sabu masih menjadi bagian dari pengembangan perkara oleh penyidik.
Satresnarkoba Polres Gayo Lues selanjutnya membawa MS beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami asal-usul sabu, hubungan antara pihak-pihak yang disebutkan, serta dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Peran serta masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat memperoleh informasi awal mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dalam penanganan perkara ini, MS disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana terhadap yang bersangkutan tetap bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba AKP Kabri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mendengar informasi mengenai dugaan tindak kejahatan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor Polres atau Polsek terdekat, maupun layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Kepolisian juga mengingatkan agar setiap informasi disampaikan melalui jalur resmi dan tidak disertai tindakan main hakim sendiri. Informasi masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan diharapkan membantu petugas melakukan pemeriksaan secara tepat, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, perkara MS masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Status dugaan terhadap MS harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Ibrahim]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.












































