KUTACANE, ACEH TENGGARA – 16 Oktober 2026 | BritanaNews.com
ACEH TENGGARA – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas jalan Desa Kutambaru menuju Kutabuluh Botong, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang disebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp136.481.000 itu diduga mengandung persoalan dalam penggunaan anggaran dan realisasi pekerjaan fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat Desa Kutambaru, pekerjaan TPT tersebut memiliki volume sekitar 52 meter di sisi kiri jalan. Warga mempertanyakan besarnya anggaran yang dialokasikan dibandingkan dengan rincian material dan biaya pekerjaan yang mereka catat.
Rincian belanja menjadi sorotan
Dalam laporan masyarakat, sejumlah komponen pekerjaan disebut meliputi upah tenaga kerja borongan sebesar Rp13.500.000, papan mal Rp1.440.000, kayu lat Rp126.000, batu kelapa Rp2.000.000, pasir Rp2.000.000, serta sejumlah pembelian semen pada April hingga Mei 2025.
Selain itu, terdapat biaya bambu crocok sebesar Rp900.000 dan sewa molen selama lima hari sebesar Rp1.000.000.
Masyarakat mencantumkan total pengeluaran sebesar Rp25.581.000 dan mempertanyakan selisihnya dengan pagu anggaran Rp136.481.000.
Namun, terdapat hal penting yang perlu diverifikasi. Jika seluruh nominal dalam rincian belanja yang disampaikan masyarakat dijumlahkan, hasilnya sekitar Rp29.416.000, bukan Rp25.581.000.
Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar Rp3.835.000 dalam perhitungan laporan tersebut. Rincian ini perlu dicocokkan dengan nota pembelian, bukti pembayaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban desa.
Selisih antara pagu anggaran dan daftar belanja yang disampaikan masyarakat juga belum dapat langsung dinyatakan sebagai kerugian negara. Penetapan kerugian harus didasarkan pada pemeriksaan realisasi anggaran, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, dan bukti penggunaan dana.
APH diminta turun tangan
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres Aceh Tenggara dan pihak terkait, melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan TPT tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian volume fisik dengan anggaran, harga satuan material, jumlah material yang benar-benar digunakan, pembayaran tenaga kerja, serta kelengkapan administrasi proyek.
Warga juga meminta agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dugaan adanya penyimpangan dalam pembangunan tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Apabila ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Desa diminta memberikan klarifikasi
BritanaNews.com meminta Kepala Desa Kutambaru memberikan penjelasan mengenai pagu anggaran Rp136.481.000, rincian realisasi belanja, serta hasil pekerjaan TPT sepanjang 52 meter tersebut.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat komponen pekerjaan lain yang belum tercantum dalam laporan masyarakat, termasuk biaya perencanaan, pengadaan, dan kegiatan pendukung.
Hingga berita ini disusun, dugaan mark-up dan dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kepala desa telah melakukan tindak pidana atau memperkaya diri.
Hartono pinim












































