KUTACANE, ACEH TENGGARA – 16 Oktober 2026 | BritanaNews.com. Kepala SMA Negeri 3 Kutacane menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor telepon wartawan BritanaNews.com saat hendak dikonfirmasi mengenai persoalan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak sekolah terkait pengelolaan dan penggunaan dana SPP, termasuk dasar pengutipan, mekanisme pengumpulan, serta pertanggungjawabannya kepada orang tua siswa.
Namun, menurut wartawan yang melakukan konfirmasi, nomor teleponnya diduga telah diblokir oleh kepala sekolah sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pihak sekolah dalam memberikan informasi kepada publik, khususnya terkait pengelolaan dana pendidikan yang menyangkut kepentingan siswa dan orang tua.
Wartawan Berhak Meminta Klarifikasi
Konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang sebelum suatu persoalan diberitakan.
Pihak sekolah diharapkan memberikan penjelasan mengenai apakah dana SPP tersebut merupakan sumbangan sukarela atau pembayaran yang ditetapkan, siapa yang mengelolanya, serta bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan.
BritanaNews.com menegaskan bahwa upaya konfirmasi ini bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan memberikan ruang kepada kepala sekolah untuk menjelaskan kebijakan dan penggunaan dana yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Kepala SMA Negeri 3 Kutacane mengenai dugaan pemblokiran nomor wartawan maupun persoalan dana SPP yang hendak dikonfirmasi.
Pihak Sekolah Diminta Buka Penjelasan
BritanaNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kepala sekolah maupun pihak terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Apabila terdapat pungutan SPP, pihak sekolah diharapkan menjelaskan dasar kebijakan, hasil musyawarah dengan komite dan orang tua siswa, serta rincian penggunaan dana tersebut.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan, sementara setiap dugaan harus tetap diuji melalui data, dokumen, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Hartono Pinim












































