Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria dan Sita Sabu 0,14 Gram

BAIM BAIM

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:18 WIB

50393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren| Britana News – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (15/10/2026).

Dalam penindakan pada Rabu malam (14/10/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan dua pria berinisial H (34) dan MS (16) serta menyita satu paket yang diduga sabu dengan berat 0,14 gram.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah pria. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba mendatangi sebuah rumah milik H yang menjadi lokasi pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tempat tersebut, petugas mendapati tiga pria yang menurut informasi awal diduga hendak menggunakan sabu.
Saat petugas melakukan penyergapan, seorang pria berinisial M dilaporkan melarikan diri. Dua pria lainnya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian mengamankan barang-barang yang ditemukan dalam penindakan, yakni satu paket yang diduga berisi sabu seberat 0,14 gram, sebuah kaca pirex, dan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.

Informasi awal itu menjadi dasar bagi petugas untuk mendatangi lokasi dan melakukan langkah penegakan hukum.
Setelah diamankan, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gayo Lues.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian, mengetahui hubungan para pihak dengan barang bukti yang ditemukan, serta memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana narkotika yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap keterangan awal mengenai asal-usul sabu tersebut. Dalam laporan awal, barang yang diduga narkotika itu disebut diperoleh dari seorang pria berinisial M, berusia sekitar 35 tahun, yang dikabarkan berdomisili di kabupaten tetangga. Informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Polisi juga perlu menelusuri keberadaan pria yang dilaporkan melarikan diri untuk memastikan keterangannya dan kemungkinan perannya dalam perkara ini.
Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika.

Informasi yang disampaikan warga dapat membantu polisi mengenali dugaan aktivitas mencurigakan dan menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan prosedur yang berlaku. Meski demikian, setiap informasi harus tetap diperiksa secara objektif sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Kasatresnarkoba AKP Kabri menyampaikan bahwa penanganan perkara dilanjutkan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pendalaman barang bukti, serta pemenuhan administrasi penyidikan.

Langkah-langkah tersebut diperlukan untuk membangun perkara berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan menentukan tindakan hukum yang sesuai.
Di sisi lain, karena salah satu pria yang diamankan masih berusia 16 tahun, penanganannya harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemeriksaan terhadap anak wajib mengikuti prosedur khusus, menjaga kerahasiaan identitasnya, dan mempertimbangkan ketentuan diversi apabila syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang terpenuhi. Prinsip perlindungan anak tetap harus dijalankan tanpa menghambat pengungkapan fakta secara sah.

Dalam laporan awal, penyidik mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, ketepatan penerapan pasal harus dinilai berdasarkan perbuatan yang terbukti, status dan peran masing-masing pihak, serta hasil penyidikan. Dugaan penyalahgunaan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana peredaran narkotika, sehingga unsur setiap pasal harus diperiksa secara cermat.

Polres Gayo Lues diharapkan terus menindaklanjuti informasi masyarakat secara cepat dan profesional, sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi mengenai bahaya narkotika. Upaya pemberantasan tidak hanya membutuhkan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga kerja sama keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat diimbau untuk menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya. Setiap informasi perlu ditangani dengan mengedepankan keselamatan, ketelitian, dan asas praduga tak bersalah agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Dengan pemeriksaan yang menyeluruh dan pengembangan perkara yang terarah, pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul barang bukti serta peran pihak-pihak yang terkait.

Penegakan hukum yang profesional, disertai penghormatan terhadap hak setiap orang, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan masyarakat Gayo Lues yang aman dari ancaman narkotika. [Ibrahim]

Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru