Berawal dari Informasi Warga, Polisi Temukan 17 Paket Diduga Sabu di Aih Sejuk

BAIM BAIM

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren|Britana News – Informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Persiapan Aih Sejuk, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MI pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB dan menyita 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,04 gram.

Pengungkapan itu bermula ketika personel Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di kawasan Blangkejeren. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima sebelum mengambil langkah penindakan di lapangan.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyatakan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Pria berinisial MI itu kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas menemukan 16 paket yang diduga berisi sabu dalam genggaman tangan kiri pria tersebut. Pemeriksaan dilanjutkan ke area sekitar lokasi, hingga petugas menemukan satu paket lain yang diduga berisi sabu dan ditempelkan pada batang pohon.

Dua temuan tersebut menambah jumlah barang yang diamankan menjadi 17 paket. Rinciannya, 16 paket memiliki berat total 2,85 gram, sementara satu paket lainnya memiliki berat 0,19 gram. Jika digabungkan, berat keseluruhan barang yang diduga sabu itu mencapai 3,04 gram.

Polisi juga membawa empat lembar kertas putih yang bertuliskan harga sabu serta satu unit telepon seluler merek Oppo A3X berwarna merah gelap. Barang-barang tersebut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Kasat Resnarkoba AKP Kabri menyebutkan, dalam pemeriksaan awal, MI mengaku membeli barang yang diduga sabu tersebut dengan harga Rp2 juta dari seseorang yang berada di wilayah kabupaten tetangga.

Keterangan itu masih didalami oleh penyidik. Polisi berupaya menelusuri pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang yang diamankan dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu.

MI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Proses selanjutnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti dan pendalaman keterangan yang telah diperoleh petugas.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya tindak lanjut terhadap informasi masyarakat dalam upaya penegakan hukum. Namun, setiap informasi yang diterima tetap harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Gayo Lues melalui Satresnarkoba juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian mengajak warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu menyampaikan informasi yang dapat membantu mencegah maupun mengungkap dugaan tindak pidana.

Partisipasi masyarakat diharapkan tidak hanya membantu aparat memperoleh informasi awal, tetapi juga memperkuat upaya bersama dalam mencegah lingkungan tempat tinggal dijadikan lokasi transaksi maupun peredaran narkotika.

Warga yang mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba dapat menyampaikan laporan kepada Polres Gayo Lues atau polsek terdekat. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan MI.

Status hukum dan kesalahan seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pengakuan awal. Oleh karena itu, perkembangan perkara tetap menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian. [Ibrahim]

Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru