Blangkejeren|Britana News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 957 gram di Dusun Genting, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial H (18) diamankan petugas, sementara seorang lainnya yang diduga bersama H saat kejadian masih dalam pengejaran polisi.

Penindakan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi ganja yang diduga melibatkan dua pemuda di wilayah Kecamatan Pining.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gayo Lues bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di jalan kawasan Dusun Genting, petugas mendapati dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah goni putih yang menimbulkan kecurigaan.
Ketika hendak dihentikan oleh petugas, kedua laki-laki tersebut berusaha melarikan diri dengan memutar balik kendaraan. Dalam upaya tersebut, sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh. Petugas kemudian berhasil mengamankan satu orang, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Terduga pelaku yang melarikan diri, menurut keterangan kepolisian, telah diidentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penindakan tersebut, polisi menyita satu goni putih berisi ganja dengan berat 957 gram serta satu unit sepeda motor Honda CB150R warna merah dengan nomor polisi BL 5595 BC. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.
Kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain sekaligus mencari keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, asal-usul barang yang diduga narkotika, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polres Gayo Lues menerapkan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi kepolisian. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang selanjutnya harus dibuktikan melalui penyidikan dan mekanisme peradilan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, H bersama barang bukti masih diamankan di Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan upaya pencarian terhadap orang yang diduga melarikan diri saat penindakan.
Polres Gayo Lues mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau warga agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat berwenang.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk penindakan kepolisian terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Gayo Lues. Meski demikian, penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Ibrahim]












































