TLii//Asahan//Sumut
ASAHAN – Barisan Anti Narkoba (BARA) mendesak Satres Narkoba Polres Asahan untuk melakukan pengembangan secara menyeluruh terkait perkara H alias Panjang, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterkaitan pihak lain, salah satunya nama Emi alias ami,(01/10/26)
BARA menilai setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan jaringan narkotika harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka BARA meminta agar tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, perhatian BARA juga tertuju pada respons Kasat Narkoba Polres Asahan ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp.
Berdasarkan keterangan awak media, saat dimintai konfirmasi terkait perkara tersebut, Kasat Narkoba menyampaikan agar konfirmasi dilakukan dengan datang langsung ke kantor. Dalam percakapan tersebut, awak media juga mengaku menerima ucapan bernada kasar dan kata-kata yang tidak pantas.
BARA menilai komunikasi antara pejabat kepolisian dan insan pers semestinya tetap mengedepankan etika serta profesionalitas, sekalipun terdapat perbedaan pandangan atau pertanyaan yang dianggap sensitif.
“Kalau memang ada pertanyaan media yang perlu dijawab secara langsung, silakan arahkan wartawan datang ke kantor. Tetapi komunikasi tetap harus dilakukan secara profesional. Media menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara kepolisian memiliki kewenangan menjelaskan proses penegakan hukum sesuai batas-batas informasi yang dapat disampaikan,” ujar BARA.
BARA meminta Kasat Narkoba Polres Asahan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara H alias Panjang, termasuk apakah nama Emi alias ami untuk diperiksa atau didalami penyidik.
Selain itu, BARA meminta agar dugaan penggunaan kata-kata kasar kepada awak media dapat diklarifikasi oleh pihak terkait sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap profesionalitas pelayanan informasi publik di lingkungan Polres Asahan(RN)












































