KUTACANE, ACEH TENGGARA — Rencana pembangunan gedung Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan publik.
Informasi mengenai adanya alokasi anggaran pembangunan gedung TPA pada Tahun Anggaran 2025 memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini warga mempertanyakan keberadaan fisik bangunan yang disebut bersumber dari anggaran desa tersebut.
Masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan gedung TPA benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan desa, termasuk lokasi pembangunan, nilai anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga kondisi bangunan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika anggaran tersebut memang telah dialokasikan dan direalisasikan, masyarakat meminta pemerintah desa membuka informasi secara transparan mengenai penggunaan dana tersebut.
“Masyarakat hanya ingin mengetahui kejelasan. Jika memang pembangunan telah dilakukan, tunjukkan lokasi, bentuk bangunannya, dan bagaimana realisasi anggarannya,” menjadi pertanyaan utama warga.
Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Namun, adanya perbedaan informasi antara dokumen perencanaan anggaran dengan kondisi yang terlihat di lapangan perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Pasalnya, Dana Desa merupakan anggaran publik yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Sejumlah Pertanyaan Belum Terjawab
Hingga saat ini, masyarakat menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting:
Berapa nilai anggaran pembangunan gedung TPA Desa Gusung Batu pada Tahun Anggaran 2025?
Apakah anggaran tersebut telah dicairkan dan direalisasikan?
Di mana lokasi pembangunan gedung tersebut?
Berapa ukuran dan volume pekerjaan yang direncanakan?
Siapa pihak pelaksana kegiatan pembangunan?
Apakah pekerjaan telah selesai 100 persen?
Apakah bangunan tersebut sudah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan Al-Qur’an masyarakat?
Bagaimana laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembangunan fasilitas keagamaan seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan sarana pendidikan agama.
Peran Pengawasan Ikut Dipertanyakan
Selain pemerintah desa, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, pendamping desa, serta pihak terkait lainnya.
Pengawasan terhadap Dana Desa bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap pembangunan benar-benar hadir secara fisik dan memberikan manfaat sesuai tujuan awal.
Apabila pembangunan telah terlaksana sesuai aturan, masyarakat berharap pemerintah desa dapat segera memberikan klarifikasi lengkap beserta data pendukung agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah publik.
Namun, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dan realisasi pembangunan, maka hal tersebut menjadi kewenangan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Publik Menunggu Transparansi
BritanaNews.com membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Gusung Batu, pemerintah kecamatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi mengenai pembangunan gedung TPA tersebut.
Keterbukaan informasi menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa tetap dipercaya masyarakat.
Kini publik menunggu jawaban: apakah gedung TPA yang dianggarkan pada Tahun 2025 benar-benar telah berdiri dan dimanfaatkan, atau masih menjadi tanda tanya dalam catatan pembangunan Desa Gusung Batu.
Hartono BritanaNews.com












































