Foto: Bersama. Pelaku AR Duduk Bersimpuh didekat Barang Bukti Honda Scoopy Bersama Pemilik Rizki Putri Fransisca An Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh,
BRITANANEWS.Com | BANDA ACEH – Modusnya bikin geleng kepala! Seorang pria berinisial AR (29), warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik teman dekatnya.
Motor Honda Scoopy warna merah dove itu awalnya dipinjam dengan alasan hendak mengambil sebuah paket. Namun, bukannya kembali membawa kendaraan tersebut, AR diduga justru menggadaikannya senilai Rp.6 juta.
AR diamankan Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan dugaan penggelapan kendaraan ke polisi.
Korban, Rizki Putri Fransisca (36), warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, melaporkan kasus itu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juli 2026.
Menurut Dizha, kejadian bermula ketika korban bersama AR sedang minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat berada di warung kopi, AR kemudian meminjam Honda Scoopy milik korban dengan nomor polisi BL 6323 AAS. Alasannya, ia hendak mengambil sebuah paket.
Namun, waktu berlalu. AR tak kunjung kembali.
Korban yang mulai curiga kemudian menghubungi AR. Sekitar pukul 17.00 WIB, AR kembali ke lokasi tanpa membawa sepeda motor tersebut.
Alasannya? Motor disebut sedang rusak dan berada di bengkel.
Korban kemudian meminta diantar ke bengkel untuk memastikan kondisi kendaraannya. Namun, menurut keterangan polisi, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Sejak saat itu, keberadaan motor semakin misterius. Korban berulang kali menanyakan kendaraannya, tetapi AR disebut terus menghindar.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp18 juta.
Polisi bergerak. Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan AR.
Informasi yang diperoleh polisi akhirnya mengarah ke Desa Beuraden, Aceh Besar. Tim pun bergerak dan mengamankan AR.
Saat diperiksa, AR disebut mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar, dengan nilai gadai Rp6 juta.
Polisi kemudian menelusuri penerima gadai. Jejaknya mengarah ke Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang.
Tak butuh waktu lama, tim mendatangi lokasi dan mengamankan penerima gadai sekaligus menemukan Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS sebagai barang bukti.
Motor yang semula dipinjam dengan alasan mengambil paket itu akhirnya ditemukan dalam kondisi telah berpindah tangan melalui transaksi gadai.
AR, penerima gadai, serta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melanjutkan penyidikan dan akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut kini memasuki proses hukum. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan tersebut.
Kepercayaan seorang teman yang diduga disalahgunakan kini berujung di ruang penyidikan.*[TU/Yahbit]












































