PBVSI ACEH Bantah PP.PBVSI Pusat Restui Pengambilalihan Prapora

redaksi

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:49 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britana.com|| Berkenaan Dengan Penjelasan KONI Aceh Yang Menyatakan Bahwa Pengurus Pusat PBVSI Menyetujui Pengambil Alihan Pelaksanaan PRAPORA Adalah Tdk Sepenuhnya Benar , Setelah Dikonfirmasi Ke Pengurus Pusat PBVSI DiPeroleh Kepastian Bahwa :

Pengurus Pusat PBVSI mengakui kegiatan prapora itu merupakan kewenangan Koni aceh akan tetapi penyelenggaraan dilapangan adalah Kompetensi Pengprov PBVSI Aceh. Selaku Cabor Bolavoli Yang Resmi , Yang Paham Dan Yang Mengerti Regulasi Serta Teknis Pelaksanaan Pertandingan Bolavoli Dilapangan.

PBVSI ACEH BANTAH PP.PBVSI PUSAT RESTUI PENGAMBIL ALIHAN PRAPORA

Oleh Karena Itu Pengorganisasian Teknis Dan Petugas Perangkat Pertandingan Pada Pelaksanaan Kegiatan Prapora Harus Resmi Ditunjuk / Direkomendasikan Penugasannya Oleh Ketum PBVSI Aceh.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Dari Pada itu Sesuai Dengan Undang – Undang No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Diantaranya :

BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
PASAL 103

Ayat (2) Penyelenggara Kejuaraan Olahraga Yang Mendatangkan Langsung Penonton Yang Tidak Mendapatkan Rekomendasi Dari Induk Organisasi Cabang Olahraga Yang Bersangkutan Dan Tidak Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 54 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 (Dua) Tahun Dan / Atau Denda Paling Banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)

Dilain Pihak Untuk Menjawab Keragu – Raguan Insan Bolavoli Di Aceh Kembali Dijelaskan Bahwa Mulai Dari Pengurus Provinsi , Pengurus Kabupaten / Kota Sampai Pengurus Klub – Klub Mayoritas Masih Kompak Dalam 1 Komando Yang DiPimpin Oleh Bapak Ir. H. Mawardi Ali Dan Juga DiTegaskan Bahwa Saudara Musa Bintang Sudah DiBerhentikan Secara Tidak Hormat Dari Pengurus Dan Anggota Karena Membawa Nama PBVSI Aceh Tanpa Izin Melalui Surat Pemecatan No. 1.1054/ PBVSI – Aceh / VIII / 2026.

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru