Britana.com|| Berkenaan Dengan Penjelasan KONI Aceh Yang Menyatakan Bahwa Pengurus Pusat PBVSI Menyetujui Pengambil Alihan Pelaksanaan PRAPORA Adalah Tdk Sepenuhnya Benar , Setelah Dikonfirmasi Ke Pengurus Pusat PBVSI DiPeroleh Kepastian Bahwa :
Pengurus Pusat PBVSI mengakui kegiatan prapora itu merupakan kewenangan Koni aceh akan tetapi penyelenggaraan dilapangan adalah Kompetensi Pengprov PBVSI Aceh. Selaku Cabor Bolavoli Yang Resmi , Yang Paham Dan Yang Mengerti Regulasi Serta Teknis Pelaksanaan Pertandingan Bolavoli Dilapangan.

Oleh Karena Itu Pengorganisasian Teknis Dan Petugas Perangkat Pertandingan Pada Pelaksanaan Kegiatan Prapora Harus Resmi Ditunjuk / Direkomendasikan Penugasannya Oleh Ketum PBVSI Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Dari Pada itu Sesuai Dengan Undang – Undang No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Diantaranya :
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
PASAL 103
Ayat (2) Penyelenggara Kejuaraan Olahraga Yang Mendatangkan Langsung Penonton Yang Tidak Mendapatkan Rekomendasi Dari Induk Organisasi Cabang Olahraga Yang Bersangkutan Dan Tidak Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 54 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 (Dua) Tahun Dan / Atau Denda Paling Banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)
Dilain Pihak Untuk Menjawab Keragu – Raguan Insan Bolavoli Di Aceh Kembali Dijelaskan Bahwa Mulai Dari Pengurus Provinsi , Pengurus Kabupaten / Kota Sampai Pengurus Klub – Klub Mayoritas Masih Kompak Dalam 1 Komando Yang DiPimpin Oleh Bapak Ir. H. Mawardi Ali Dan Juga DiTegaskan Bahwa Saudara Musa Bintang Sudah DiBerhentikan Secara Tidak Hormat Dari Pengurus Dan Anggota Karena Membawa Nama PBVSI Aceh Tanpa Izin Melalui Surat Pemecatan No. 1.1054/ PBVSI – Aceh / VIII / 2026.












































