KUTACANE, ACEH TENGGARA – 13.08.2026. BritanaNews.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial HP (46), warga Desa Lawe Loning Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala Gala, diamankan polisi setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,36 gram.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di wilayah Desa Lawe Loning Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi mengenai penangkapan tersebut sebelumnya diberitakan Britananews.com. pada Rabu (12/8/2026). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dinilai meresahkan warga setempat.
Berawal dari Informasi Masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Desa Lawe Loning Gabungan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan HP yang disebut diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Saat pemeriksaan awal terhadap HP, petugas disebut belum menemukan barang bukti narkotika yang berada langsung pada tubuh yang bersangkutan. Namun, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah lapo atau kedai tuak, lokasi tempat HP berada.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik putih bening dengan berat keseluruhan sekitar 0,36 gram.
Barang tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip Waspada.id, ditemukan di bawah meja, tepat di lokasi HP duduk.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu lembar kertas timah rokok serta satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Polisi: Terduga Mengakui Barang Miliknya
Dalam pemeriksaan awal, HP disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Kepolisian juga menyebut HP memberikan keterangan bahwa dirinya sering menjual dan menguasai narkotika jenis sabu.
Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Status hukum seseorang tetap harus mengacu pada proses hukum yang berlaku dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Aceh Tenggara Tegaskan Pemberantasan Narkoba
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, menyampaikan bahwa jajaran Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.
Peran masyarakat dinilai penting karena informasi dari warga dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat.
pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh elemen lainnya.
BritanaNews: Proses Hukum Harus Transparan.
BritanaNews.com. Hartono Pinim.












































