Britananews.com | Gayo Lues — Koordinasi DLHK Gayo Lues dengan aparat penegak hukum terkait aktivitas PT Hopson Aceh Industri patut diapresiasi, tetapi tidak boleh berhenti pada rapat tanpa tindak lanjut terukur.
Hal itu disampaikan Sabarudin, Simpul Pergerakan Mahasiswa Gayo Lues Aceh, Selasa (11/8/2026). Ia menilai pengawasan harus menghasilkan pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, serta tindakan berdasarkan kewenangan.
Menurut Sabarudin, jika pembahasan dilakukan berulang tetapi persoalan serupa masih muncul, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas pengawasan secara serius, bukan sekadar menambah daftar rapat koordinasi tanpa penyelesaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi mengenai pembelian getah pinus tanpa dokumen sah, pengolahan malam hari, dan pengiriman menuju Belawan harus diuji melalui pemeriksaan lapangan, dokumen, serta penelusuran rantai pasok secara menyeluruh.
Legalitas hasil hutan, kata Sabarudin, tidak cukup dibuktikan melalui dokumen administratif. Pemerintah harus mampu menelusuri asal bahan baku, pemasok, pengangkutan, volume, produksi, hingga distribusi secara jelas.
Hal tersebut relevan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tata hutan, pemanfaatan hutan, serta penatausahaan hasil hutan dalam pengelolaan kehutanan.
Dalam konteks tersebut, KPH 8, DLHK Provinsi Aceh, APH, dan Gakkum diminta meningkatkan koordinasi menjadi pemeriksaan berbasis bukti, dengan hasil yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sabarudin meminta pemeriksaan stok getah pinus dilakukan langsung di PT HAI, dengan mencocokkan stok fisik, dokumen penerimaan, asal bahan baku, pemasok, pengangkutan, serta catatan produksi.
Jika terdapat getah yang tidak dapat dibuktikan asal-usul dan legalitasnya, aparat berwenang harus mengambil langkah sesuai hukum, termasuk pengamanan atau penyitaan apabila memenuhi dasar prosedural.
Pengawasan, lanjut Sabarudin, juga harus menyasar kendaraan pengangkut pada jalur distribusi. Muatan, asal barang, tujuan, volume, dan dokumen angkutan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keterlacakan.
Menurutnya, pemeriksaan dari hulu hingga hilir diperlukan agar pengawasan tidak berhenti setelah bahan baku memasuki pabrik, melainkan mampu menguji seluruh pergerakan komoditas secara menyeluruh dan konsisten.
Pemerintah juga diminta melakukan audit rantai pasok PT HAI secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai keberadaan izin perusahaan semata, tetapi menelusuri keseluruhan proses.
Audit tersebut harus menjawab asal getah, identitas pemasok, volume masuk, dokumen pendukung, kapasitas produksi, realisasi pengolahan, volume produk keluar, serta tujuan pengiriman secara terukur dan terdokumentasi.
Jika volume bahan baku, dokumen legalitas, catatan produksi, dan produk keluar tidak menunjukkan kesesuaian, perbedaan tersebut harus diperiksa lebih lanjut berdasarkan data dan bukti yang tersedia.
Dugaan aktivitas pengolahan pada malam hari juga harus diverifikasi melalui inspeksi lapangan dan pemeriksaan dokumen, termasuk kesesuaiannya dengan perizinan, persetujuan lingkungan, serta kewajiban usaha yang berlaku.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah harus menerapkan sanksi administratif atau langkah penegakan hukum sesuai kewenangan, tingkat pelanggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas.
Sabarudin mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan surat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meminta data yang dapat diberikan sesuai ketentuan terkait pengiriman melalui Belawan secara resmi.
Data tersebut dinilai penting untuk membandingkan volume bahan baku masuk, kapasitas produksi, realisasi produksi, serta volume produk keluar, sehingga rantai pasok dapat diverifikasi secara objektif.
Jika seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, data itu dapat memperkuat pembuktian legalitas usaha. Namun, ketidaksesuaian dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang secara objektif.
Karena itu, Sabarudin mempertanyakan efektivitas rapat koordinasi jika tidak menghasilkan perubahan nyata di lapangan dan meminta pemerintah bekerja berdasarkan data serta alat bukti yang jelas.
“Kami tidak meminta pemerintah bertindak tanpa dasar hukum. Kami meminta KPH 8, DLHK Aceh, APH, dan Gakkum bekerja berdasarkan kewenangan, prosedur, serta bukti yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Jika pemeriksaan membuktikan pelanggaran legalitas bahan baku, perizinan, tata kelola kehutanan, atau ketentuan lingkungan, tindakan tegas harus dilakukan sesuai hukum dan kewenangan masing-masing secara konsisten.
Masyarakat membutuhkan pemeriksaan transparan, tindakan terukur, serta penegakan hukum konsisten, bukan sekadar rapat koordinasi yang berulang tanpa kejelasan hasil maupun tindak lanjut nyata di lapangan.
Pengawasan efektif, kata Sabarudin, tidak diukur dari jumlah rapat, tetapi dari kemampuan negara menelusuri asal bahan baku dan memastikan setiap peredarannya memiliki legalitas yang jelas.












































