Blangpegayon|Britanacom – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kutebukit, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, menuai sorotan dari sejumlah warga, Sabtu (01/08/2026).
Proyek yang berdasarkan papan informasi memiliki nilai Rp195 juta dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu dipersoalkan karena muncul dugaan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai harapan masyarakat, baik dari sisi koordinasi maupun kualitas pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi proyek mengaku mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pekerjaan. Mereka menyebut belum mengetahui adanya pemberitahuan atau koordinasi dari pihak pelaksana kepada Kapospampol Blangpegayon Polsek Blangkejeren sebelum pekerjaan dimulai. Informasi tersebut merupakan keterangan warga dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak pelaksana maupun aparat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, perhatian masyarakat juga tertuju pada hasil pekerjaan yang menurut mereka diduga belum memenuhi volume sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut muncul setelah warga mengamati langsung kondisi fisik bangunan yang sedang dikerjakan.
Mereka khawatir apabila volume pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan teknis, maka kualitas bangunan irigasi akan berkurang dan umur manfaatnya menjadi lebih pendek.
“Kami bukan menolak pembangunan. Justru kami ingin proyek yang dibiayai uang negara benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi. Kalau volumenya memang sudah sesuai, tentu harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan teknis,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Infrastruktur irigasi merupakan sarana vital bagi sektor pertanian. Sedikit saja terjadi pengurangan mutu atau ketidaksesuaian volume pekerjaan, dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh para petani yang menggantungkan pasokan air untuk lahan mereka.
Bangunan yang tidak memenuhi standar berpotensi lebih cepat mengalami kerusakan sehingga membutuhkan biaya perbaikan kembali yang pada akhirnya juga berasal dari anggaran negara.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh P3A Tani Jaya dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender dan dimulai berdasarkan SPMK tertanggal 15 Juni 2026.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta agar seluruh pekerjaan dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan volume yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan.
Pengelolaan dana publik menuntut adanya akuntabilitas yang tinggi. Karena itu, setiap pekerjaan fisik yang menggunakan APBN tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi kualitas sesuai ketentuan.
Pengawasan dari instansi teknis menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, bukan sekadar menghasilkan bangunan yang selesai secara administratif.
Masyarakat berharap Balai Wilayah Sungai Sumatra I Banda Aceh selaku instansi yang membina program tersebut segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh apabila memang terdapat laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan.
Pemeriksaan teknis dinilai penting agar tidak muncul spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat serta memberikan kepastian apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi atau justru ditemukan kekurangan yang perlu diperbaiki.
Di sisi lain, warga juga berharap pihak pelaksana memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pelaksanaan pekerjaan, termasuk apabila terdapat prosedur koordinasi yang memang telah dilakukan.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah yang dapat menghindari kesalahpahaman sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak P3A Tani Jaya, Balai Wilayah Sungai Sumatra I Banda Aceh maupun Kapospampol Blangpegayon Polsek Blangkejeren terkait informasi yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi masih dilakukan agar seluruh pihak memperoleh ruang yang sama untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Sorotan masyarakat terhadap proyek ini menjadi pengingat bahwa pembangunan bukan hanya diukur dari berdirinya sebuah bangunan, melainkan dari kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap ketentuan teknis, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, hal itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka perbaikan sesuai aturan menjadi langkah yang penting demi menjaga kualitas pembangunan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. [Tim]












































