Britananews.com | GAYO LUES – Aparat Penegak Hukum (APH) didorong segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Program Pembersihan dan Pemeliharaan Cagar Budaya Pascabencana di Kabupaten Gayo Lues. Program Kementerian Kebudayaan Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki pagu sebesar Rp628.855.000 sehingga dinilai layak diawasi secara serius.
Syahputra Ariga menegaskan penyelidikan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan anggaran berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, mekanisme penyaluran dana, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Menurut Syahputra, informasi yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan kegiatan dengan kondisi riil pada sejumlah desa penerima program. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan objektif, profesional, serta didukung alat bukti yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti dugaan mekanisme penyaluran dana yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan melalui rekening bendahara pengeluaran Dinas Pariwisata. Apabila benar terjadi, mekanisme tersebut patut diuji kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Syahputra menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui RKUD. Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan pengelolaan keuangan negara harus tertib, transparan, efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel.
Seorang warga Kecamatan Dabun Gelang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut di desanya. Namun, menurut keterangannya, pekerjaan hanya melibatkan sebagian kecil masyarakat sehingga manfaat program dinilai belum dirasakan secara merata oleh warga sekitar.
“Kegiatannya memang ada, tetapi yang ikut hanya sedikit orang. Bahkan ada anak-anak yang ikut bekerja. Setelah selesai, kami hanya menerima uang sebesar Rp50.000 per orang,” ungkap narasumber tersebut.
Syahputra menegaskan keterangan warga tersebut masih sebatas klaim yang wajib diverifikasi melalui proses hukum. Karena itu, APH diharapkan memeriksa saksi, daftar hadir peserta, bukti pembayaran upah, dokumen penyaluran dana, dokumentasi kegiatan, serta melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pelaksanaan program.
Selain memeriksa administrasi, APH juga didorong menelusuri kesesuaian proses pengadaan barang, volume pekerjaan, spesifikasi kegiatan, serta penggunaan anggaran. Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan seluruh pelaksanaan program telah sesuai ketentuan, Syahputra menilai hasil tersebut juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran.
“Masyarakat tidak menginginkan munculnya opini yang berkembang tanpa dasar. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan independen, transparan, dan profesional agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik,” tegas Syahputra. Pada hari kamis (30/07/2026).
Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses berjalan. Namun, setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara tetap layak ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan.












































