
KUTACANE, ACEH TENGGARA – Sebuah proyek pembangunan yang diduga berupa pekerjaan penahan tebing di kawasan Wisata Lawe Sikap, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang berada di luar kawasan operasional resmi PT PLTM tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah. (26 juli 2026)

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan langsung tim BritanaNews di lokasi, pekerjaan fisik masih berlangsung. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat data administrasi penting, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana pekerjaan, jadwal pelaksanaan, hingga identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab.

Selain itu, batas areal pekerjaan maupun titik koordinat lokasi proyek juga tidak terlihat atau tidak dicantumkan di lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan status pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kejelasan sumber pendanaan, instansi pelaksana, serta pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Kami tidak tahu proyek ini milik instansi mana, dananya bersumber dari mana, serta siapa yang bertanggung jawab di lapangan. Karena tidak ada papan informasi sama sekali, kami sebagai warga menjadi bingung dan penuh tanda tanya,” ujar salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, serta instansi terkait lainnya segera melakukan penelusuran terhadap legalitas proyek, kelengkapan administrasi, dan memastikan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, BritanaNews masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pelaksana di lapangan, manajemen PT PLTM, maupun instansi pemerintah yang berwenang guna mendapatkan penjelasan terkait status dan legalitas proyek tersebut. (Hartono Pinim)












































