Britananews|BIREUEN – Warga melaporkan dugaan dimulainya aktivitas galian C berupa penambangan pasir sungai dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator (beko) di kawasan Sungai Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Tasir. Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pekerja di lokasi, pekerja tersebut disebut menghubungi Tasir untuk menyampaikan adanya permintaan konfirmasi dari media.
Tak lama kemudian, menurut keterangan yang diperoleh awak media, Tasir diduga menghubungi seorang oknum wartawan berinisial IS. Muncul dugaan dari sejumlah pihak bahwa oknum wartawan tersebut membekingi aktivitas galian C yang sedang berlangsung. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengingat wilayah tersebut sebelumnya terdampak banjir yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Warga berharap kegiatan yang diduga sedang berlangsung itu segera diperiksa legalitasnya oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Polda Aceh, Polres Bireuen, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Wilayah Sungai segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, serta dugaan dampak kegiatan terhadap aliran sungai.
Kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kerusakan lingkungan, penindakan diharapkan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Tasir, oknum wartawan berinisial IS, maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut ataupun legalitas aktivitas galian C yang dilaporkan.
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












































