Blangkejeren|Britana,com – Satresnarkoba Polres Gayo Lues menyita empat paket narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di Desa Rempelam Pinang, Kecamatan Terangun. Seorang pria berinisial S ditangkap dan kini menjalani proses penyidikan, Selasa (21/07/2026).
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Tim mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan kepala desa setempat.
Selain sabu seberat bruto 0,70 gram, polisi juga mengamankan dua bong, plastik klip, pipet, mancis modifikasi, gunting, dompet, kotak rokok, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan rantai pasokan dari luar daerah. Tersangka menyebut memperoleh sabu melalui perantara dari kawasan Tembung, Kota Medan. Polisi menyatakan informasi tersebut masih didalami dan dua nama yang disebutkan sedang diburu.
Peredaran narkotika tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga mengancam keamanan lingkungan, masa depan generasi muda, dan stabilitas sosial. Karena itu, pengungkapan jaringan hingga ke pemasok menjadi bagian penting agar penegakan hukum memberi efek jera yang lebih luas.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah.[Red]












































