Britananews|Aceh Timur – Aktivitas pengangkutan material tanah timbun yang diduga berasal dari lokasi galian C di kawasan Jalan Banda Medan, Desa Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kembali memantik keluhan masyarakat. Bukan karena lalu lalang dump truck semata, melainkan karena material tanah yang diduga berceceran di badan jalan dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan setiap hari, Kamis (9/7/2026).
Menurut keterangan sejumlah warga, dump truck bermuatan tanah diduga melintas tanpa memperhatikan kebersihan dan keamanan jalan. Material tanah yang jatuh dari bak kendaraan terlihat berserakan di sepanjang ruas jalan nasional. Saat cuaca panas, debu beterbangan mengganggu pandangan. Ketika hujan mengguyur, tanah berubah menjadi lumpur licin yang berpotensi menyebabkan pengendara, terutama sepeda motor, kehilangan kendali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya ingin jalan ini aman. Jangan sampai ada nyawa melayang baru ada tindakan,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Warga menilai keselamatan masyarakat seolah menjadi harga yang harus dibayar akibat dugaan kelalaian dalam pengangkutan material. Mereka berharap pihak yang melakukan aktivitas tersebut segera bertanggung jawab dengan membersihkan jalan, menutup muatan sesuai ketentuan, serta memastikan material tidak lagi berjatuhan di sepanjang perjalanan.
Selain menimbulkan keresahan, kondisi tersebut juga dinilai mencoreng tertib berlalu lintas dan kepedulian terhadap lingkungan. Jalan umum merupakan fasilitas publik yang digunakan ribuan masyarakat setiap hari dan tidak semestinya berubah menjadi lintasan yang membahayakan akibat material yang diduga berasal dari aktivitas usaha.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol PP, serta Kepolisian untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan pengangkutan material, warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
Harapan masyarakat bukanlah menghentikan aktivitas usaha yang sah, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, menghormati hak pengguna jalan, serta mengutamakan keselamatan masyarakat. Sebab, keuntungan usaha tidak boleh dibayar dengan meningkatnya risiko kecelakaan di jalan raya.
Dasar hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Tim Elang)












































