Tambang llegal di Beutong Ateuh Kian Meresahkan, Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:09 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadhil Maulana, mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Fadhil Maulana, mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Britana.com | NAGAN RAYA – Aktivitas tambang ilegal yang diduga masih berlangsung di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali memantik keresahan warga. Praktik tanpa izin itu dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap lingkungan, hukum, dan keselamatan ruang hidup masyarakat.

Sejumlah warga mengaku semakin khawatir melihat potensi kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai, serta terganggunya keseimbangan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan mereka. Mereka menilai penanganan pemerintah belum menunjukkan ketegasan yang sebanding dengan besarnya ancaman di lapangan.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait tidak lagi berhenti pada pengawasan administratif. Menurut warga, negara harus hadir melalui tindakan nyata, penertiban terukur, dan proses hukum terbuka terhadap pihak yang diduga bermain di balik aktivitas tambang ilegal.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika tambang ilegal terus dibiarkan beroperasi, itu menjadi tamparan keras bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang mengabaikan aturan dan mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Keresahan warga semakin menguat karena Beutong Ateuh Banggalang bukan wilayah biasa. Kawasan tersebut memiliki nilai sejarah, kultural, ekologis, dan spiritual bagi masyarakat Aceh, sehingga setiap rencana eksploitasi tambang dinilai berpotensi merusak warisan hidup yang tidak tergantikan.

Fadhil Maulana, mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh sekaligus pengamat isu pemerintahan, menegaskan bahwa Beutong Ateuh Banggalang tidak boleh dipandang sebagai hamparan hutan kosong yang bebas dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Beutong Ateuh Banggalang adalah ruang hidup, tanah adat, warisan para syuhada, dan masa depan anak cucu bangsa. Mengeluarkan izin tambang atau membiarkan tambang ilegal di sana sama saja mengundang malapetaka bagi bumi Aceh,” ujar Fadhil kepada media, Sabtu, 20 Juni 2026.

Fadhil, yang sebelumnya dikenal aktif dalam gerakan mahasiswa terkait pencabutan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh, mengkritik narasi kesejahteraan yang kerap digunakan untuk membenarkan proyek tambang. Menurutnya, janji lapangan kerja sering dijadikan alat untuk meredam penolakan masyarakat.

Ia menilai, klaim bahwa tambang akan membuka pekerjaan bagi warga lokal harus diuji secara jujur. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan buruh murah sementara tanah adat, hutan, sungai, dan keselamatan ekologis mereka digadaikan untuk keuntungan korporasi skala besar.

“Jangan bodohi rakyat dengan narasi manis lapangan kerja. Kami tidak ingin ditukar dengan pekerjaan sementara, apabila konsekuensinya adalah kehancuran permanen terhadap tanah adat, hutan, sungai, dan masa depan generasi Aceh yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas Fadhil.

Dalam pernyataannya, Fadhil juga menyinggung film dokumenter Pesta Babi sebagai refleksi atas bagaimana ruang hidup masyarakat adat dapat tergerus oleh proyek besar. Ia mengingatkan pemerintah agar tragedi sosial-ekologis serupa tidak dibiarkan terjadi di tanah Aceh.

“Pemerintah harus belajar dari berbagai tragedi ekologis yang telah terjadi. Jangan sampai Beutong Ateuh Banggalang menjadi babak baru penghancuran ruang hidup masyarakat, seolah-olah kerusakan alam dapat dibayar dengan janji investasi dan luka sosial yang panjang,” katanya.

Karena itu, Fadhil mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menertibkan aktivitas tambang ilegal, meninjau ulang seluruh bentuk perizinan pertambangan, serta membuka informasi kepada publik. Menurutnya, transparansi menjadi syarat penting agar masyarakat percaya bahwa negara benar-benar berpihak.

Ia menegaskan, diam terhadap tambang ilegal bukan sikap netral, melainkan bentuk pembiaran yang berbahaya. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait diminta membuktikan keberpihakan kepada rakyat, lingkungan, serta masa depan Beutong Ateuh Banggalang sebelum semuanya terlambat.

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru