Britananews|Bireuen – Pelaksanaan proyek revitalisasi bangunan di UPTD SMP Negeri 2 Peudada mendapat sorotan setelah sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan di atas atap bangunan sekolah tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai pada Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerja tampak beraktivitas pada ketinggian tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sabuk pengaman (safety harness), sepatu keselamatan, dan perlengkapan pelindung lainnya sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek yang dibiayai melalui anggaran negara.
Pekerjaan konstruksi yang dilakukan di lingkungan sekolah memiliki tingkat risiko tinggi sehingga pelaksana proyek wajib memastikan seluruh tenaga kerja memperoleh perlindungan keselamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diduga Melanggar Ketentuan Keselamatan Kerja
Penerapan K3 merupakan kewajiban yang telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak setiap pekerja memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016, yang mewajibkan penggunaan sistem pengaman dan APD bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian.
Minta Dinas dan Pengawas Proyek Bertindak
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan kerja.
Pengabaian terhadap K3 tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat merenggut nyawa pekerja, tetapi juga dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai proyek yang menggunakan dana publik, revitalisasi sekolah harus dilaksanakan dengan mengutamakan kualitas pekerjaan, transparansi, serta keselamatan tenaga kerja. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta bertanggung jawab dan segera memperbaiki pelaksanaan K3 di lapangan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Kabupaten Bireuen berharap aparat pengawas ketenagakerjaan, dinas terkait, dan pihak penegak hukum melakukan pengawasan secara serius agar proyek revitalisasi sekolah berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan kerja, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keselamatan kerja bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana proyek konstruksi.”
(Tim jurnalis)












































