Apel Pasukan RPH Blangjerango, Tegaskan Pengamanan Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

redaksi

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:10 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | GAYO LUES | Blangjerango, 4 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau serta memperkuat pengamanan kawasan hutan, Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Blangjerango menggelar apel pasukan yang diikuti jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VIII Gayo Lues, Kamis (4/6).

Apel dipimpin oleh KSBTU KPH Wilayah VIII, Zulhamuddin Arbi, dan turut dihadiri Plt. Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan Irwan Rasidi, S.Hut, Kepala BKPH Rikit Gaib M. Ali, S.Hut, Kepala RPH Blangjerango M. Aidi, S.Hut, Kepala RPH Blangkejeren Sujono, serta Kepala RPH Tripe Jaya Akmal.

Dalam arahannya, pimpinan apel menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap kawasan hutan, khususnya di tengah kondisi cuaca yang mulai memasuki musim kemarau. Seluruh personel diminta aktif melakukan patroli serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perambahan maupun pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, personel juga diarahkan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu di wilayah kerja RPH Blangjerango. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh hasil hutan yang beredar telah memenuhi ketentuan administrasi dan memiliki dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

KPH Wilayah VIII menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya hutan berlangsung secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, perhatian khusus juga diberikan terhadap pengawasan peredaran dan pengeluaran getah pinus dari wilayah Kabupaten Gayo Lues. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2023 tentang tata kelola pengolahan dan pengeluaran getah pinus dari Aceh.

Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas getah pinus, menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan di Aceh, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Oleh karena itu, seluruh aktivitas pengangkutan dan perdagangan getah pinus wajib memenuhi ketentuan administrasi, asal-usul hasil hutan, serta mekanisme pengeluaran yang berlaku.

Petugas di lapangan juga diminta untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap aktivitas pengumpulan, pengangkutan, maupun perdagangan getah pinus yang tidak sesuai ketentuan, dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait. Dasar pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, termasuk getah pinus, juga mengacu pada Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Di akhir apel, disampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa hutan merupakan aset bersama yang harus dijaga secara kolektif.

«“Hutan milik kita bersama, mari kita jaga bersama. Tidak hanya menjaga tegakan hutannya, tetapi juga memastikan pemanfaatan hasil hutan, termasuk getah pinus, dilakukan secara tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh. Semoga hutan kita tetap lestari dan masyarakat semakin sejahtera.”»

Melalui semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama, KPH Wilayah VIII berharap kelestarian hutan di Kabupaten Gayo Lues dapat terus terjaga demi keberlangsungan lingkungan, peningkatan ekonomi masyarakat, serta kesejahteraan generasi mendatang. (Red)

Berita Terkait

Lebih dari 4.000 Warga Daftar NasDem Aceh Fun Walk, Gratis dan Siapkan Hadiah Rp105 Juta
Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah
Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:45 WIB

Lebih dari 4.000 Warga Daftar NasDem Aceh Fun Walk, Gratis dan Siapkan Hadiah Rp105 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 22:15 WIB

Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selasa, 3 November 2026 - 08:43 WIB

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Senin, 2 November 2026 - 09:16 WIB

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Berita Terbaru