Britananews.com| Lhokseumawe — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe kembali menggelar razia penegakan syariat Islam di kawasan depan Taman Riyadhah, Rabu (6/5/2026). Dalam operasi yang rutin dilakukan tersebut, sebanyak 30 warga terjaring karena dinilai belum berpakaian sesuai ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Dari total warga yang diamankan, 23 laki-laki dan 7 perempuan. Petugas langsung memberikan pembinaan di lokasi, termasuk membagikan sarung kepada sejumlah warga yang mengenakan celana ketat maupun busana yang dianggap tidak sesuai dengan norma syariat.
Razia yang berlangsung di salah satu titik keramaian pusat Kota Lhokseumawe itu kembali memantik perhatian publik. Di tengah aktivitas masyarakat yang padat, petugas tampak menghentikan warga secara selektif untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Satpol PP menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam, khususnya terkait kewajiban berbusana muslim. Operasi serupa disebut terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan aturan daerah.
“Kegiatan ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi razia.
Meski berlangsung tanpa perlawanan berarti, razia itu kembali memunculkan sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga yang terjaring mengaku menerima pembinaan yang diberikan, namun berharap pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi agar aturan berpakaian tidak hanya ditegakkan di jalan, tetapi juga dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
“Kalau bisa sosialisasi diperbanyak juga, jangan hanya saat razia saja masyarakat baru diingatkan,” ujar salah seorang warga yang terkena pembinaan.
Di sisi lain, Satpol PP juga mengungkapkan bahwa penegakan syariat di Lhokseumawe tidak berhenti pada razia busana. Dalam waktu dekat, pemerintah disebut akan melaksanakan uqubat cambuk terhadap sembilan pelanggar qanun yang telah menjalani proses hukum hingga inkrah.
Namun hingga kini, waktu dan lokasi pelaksanaan belum diumumkan secara resmi.
Pengamat sosial di Aceh menilai, penegakan syariat memang menjadi bagian dari kekhususan daerah, namun pendekatan edukatif dan humanis dinilai penting agar penerapan aturan tidak menimbulkan kesan represif di tengah masyarakat.
Di tengah upaya menjaga identitas syariat di Aceh, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penegakan aturan, edukasi publik, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap kebijakan yang diterapkan.












































