Kutacane, Aceh Tenggara | Britana — Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkungan TK Negeri Pembina Lawe Alas, Minggu (19/04/2026).
Sejak tahun anggaran 2023 hingga 2024, berbagai pihak mulai mempertanyakan tata kelola dana pendidikan di lembaga tersebut yang dinilai tidak terbuka dan jauh dari prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.Persoalan ini tidak hanya berkembang di kalangan internal sekolah, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap integritas pengelolaan lembaga pendidikan dasar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana yang bersumber dari program pemerintah, khususnya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), diduga tidak dikelola secara transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan tidak dibayarkannya honorarium sejumlah tenaga pendidik honorer sejak tahun 2023. Padahal, secara normatif, pembiayaan tersebut termasuk dalam komponen yang diperbolehkan, bahkan menjadi prioritas dalam penggunaan dana operasional pendidikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait arah penggunaan anggaran yang seharusnya menopang keberlangsungan proses belajar mengajar.
Dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 ditegaskan bahwa dana BOP PAUD digunakan untuk mendukung operasional satuan pendidikan, termasuk pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN guna menjamin layanan pendidikan yang efektif dan efisien.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran publik. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas pengelolaan dana yang bersumber dari negara.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan dugaan ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik. Sejak tahun 2023, penggunaan anggaran disebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada tenaga pendidik maupun pihak terkait.
Ketiadaan laporan yang transparan memicu keresahan di kalangan guru honorer yang merasa hak mereka terabaikan. Dugaan tidak dibayarkannya honor menjadi persoalan krusial karena menyangkut langsung kesejahteraan tenaga pendidik sebagai ujung tombak pendidikan anak usia dini.
Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka. Minimnya penjelasan tersebut memperkuat asumsi publik adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan sekolah.
Situasi ini tidak hanya berdampak pada internal lembaga, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Di sisi lain, klarifikasi informal dari pihak keluarga kepala sekolah justru menambah polemik. Suami kepala sekolah menyatakan tidak melihat adanya persoalan sebagaimana yang berkembang. Namun, yang bersangkutan juga diduga menunjukkan keberatan terhadap pemberitaan, bahkan disinyalir melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan.
Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, di mana kerja jurnalistik dilindungi sebagai bagian dari upaya penyampaian informasi kepada publik secara independen dan bertanggung jawab.
Kini, persoalan di TK Pembina Lawe Alas tidak lagi sekadar isu internal, melainkan telah menjadi perhatian publik yang menuntut penanganan serius.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penelusuran menyeluruh, audit penggunaan anggaran, serta memberikan kepastian hukum atas dugaan yang beredar.
Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar prinsip normatif, melainkan keharusan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, klarifikasi terbuka menjadi penting untuk memulihkan nama baik pihak-pihak terkait.
Di tengah situasi ini, yang tidak boleh diabaikan adalah hak peserta didik dan tenaga pendidik untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang sehat, jujur, dan bertanggung jawab.
[Hartono Pinem]






















