Di Tengah Bencana, 20 IUP Tambang Terbit Sepanjang 2025, IDeAS Soroti Rekor Baru Perizinan di Aceh

BRITANA

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 21:35 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami HS, menyatakan keprihatinan serius atas terbitnya 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi baru di Aceh sepanjang tahun 2025. Berdasarkan analisis IDeAS terhadap data terbaru Dinas ESDM Aceh, total luas konsesi dari 20 izin tersebut mencapai 44.585 hektare dan disebut sebagai angka tertinggi dalam satu tahun sepanjang sejarah perizinan tambang di Aceh.

Munzami menyampaikan, delapan IUP terbit pada Januari 2025 di masa Penjabat Gubernur Safrizal, sementara 12 izin lainnya terbit pada Oktober dan November 2025 di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf. Ia menilai lonjakan izin tersebut terjadi dalam situasi ekologis Aceh yang sedang tidak baik-baik saja.

“Pada 26 November 2025, 18 kabupaten/kota di Aceh diterjang banjir bandang. Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang diajukan Pemerintah Aceh ke pusat, kebutuhan anggaran pemulihan mencapai Rp 153 triliun. Ini angka yang sangat besar. Namun di saat bersamaan, izin-izin tambang justru terus diterbitkan,” ungkap Munzami, Selasa 24 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun enam IUP yang terbit pada November 2025 masing-masing atas nama PT Mineral Mega Sentosa (emas, 739 hektare di Aceh Selatan), PT Sumber Berkah Energi (emas, 1.568 hektare di Aceh Jaya), PT Hikmah Beutong Raya (emas, 595 hektare di Nagan Raya), PT Qasas Sabang Berjaya untuk dua izin kuarsit masing-masing seluas 1.823 hektare dan 3.888 hektare di Aceh Jaya, serta PT Berkat Mandiri Persada (kuarsit, 904 hektare di Aceh Jaya).

Sementara enam IUP yang terbit pada Oktober 2025 meliputi PT Surya Bara Mentari (batubara, 4.327 hektare di Aceh Barat), PT Kinston Abadi Mineral (bijih besi, 4.251 hektare di Aceh Selatan), PT Bumi Mulya Energi (emas, 1.787 hektare di Aceh Jaya), PT Aurum Indo Mineral (emas, 1.538 hektare di Aceh Selatan), PT Kinston Abadi Energi (bijih besi, 596 hektare di Aceh Selatan), serta PT Tunas Mandiri Persada (emas, 33 hektare di Aceh Selatan).

Sedangkan delapan IUP yang terbit pada Januari 2025 masing-masing diberikan kepada PT Aceh Jaya Baru Utama (emas, 2.362 hektare di Aceh Jaya), PT Abdya Mineral Utama (emas, 2.319 hektare di Aceh Barat Daya), PT Sumber Energi S (batubara, 4.876 hektare di Aceh Singkil), PT Karya Budidaya Nusantara (batubara, 4.792 hektare di Aceh Singkil), PT Bravo Energi Sentosa (batubara, 3.349 hektare di Aceh Singkil), PT Onetama Kencana Energi (batubara, 4.418 hektare di Aceh Singkil), PT Adikara Reksa Mitra (bijih besi, 230 hektare di Aceh Besar), serta PT Rain Tambang Bersaudara (tembaga, 190 hektare di Aceh Besar).

Munzami juga mengatakan bahwa pada 13 Januari 2026 kembali terbit IUP baru untuk PT Alam Cempaka Wangi dengan komoditas tembaga seluas 1.820 hektare di Nagan Raya. Dengan demikian, dalam kurun awal pemerintahan Muzakir Manaf, tercatat sedikitnya 13 izin tambang baru telah diterbitkan.

Menurut Munzami, maraknya aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, berkontribusi terhadap kerusakan ekologis, terutama di wilayah hulu dan kawasan tangkapan air. Ia menilai ekspansi konsesi tambang tanpa pengendalian ketat berpotensi memperbesar risiko bencana ekologis di Aceh.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan intervensi kebijakan terhadap maraknya penerbitan izin tambang di Aceh. “Beberapa waktu lalu Presiden menyatakan dalam rapat kabinet bahwa sepanjang 2025 tidak ada satu pun izin tambang yang terbit di Indonesia. Jika itu benar, maka 20 IUP di Aceh ini harus menjadi perhatian serius dan perlu klarifikasi terbuka,” tegasnya.

Selain itu, IDeAS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Satgas PKH, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap proses penerbitan 20 IUP tersebut. Ia menilai proses penerbitan izin dalam jumlah besar dalam satu tahun patut ditelusuri dari aspek administrasi, kepatuhan tata ruang, hingga potensi konflik kepentingan.

Munzami juga mengingatkan legislatif Aceh, khususnya Pansus Minerba DPRA, agar tidak abai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk ikut mengawal proses eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam agar tidak hanya menyisakan dampak kerusakan dan bencana bagi rakyat.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima banjir dan kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke segelintir elite dan korporasi luar. Pengelolaan sumber daya alam Aceh harus berpihak pada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan
Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 Di Agara disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan
Yasa Qur’ani Gelar Maulid Nabi, Ratusan Jamaah Hadiri Kenduri Bersama
Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum
Momentum Sumpah Pemuda, Illiza Tunjuk Sulthan Muhammad Yus sebagai Jubir Pemko Banda Aceh
Aktivis Apresiasi Polda Aceh atas Penindakan Penimbunan BBM, Dampak Positif Mulai Dirasakan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru