Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

redaksi

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 22:31 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | ACEH TENGGARA | Kutacane, 19 April 2026 – Aktivitas pengambilan material galian C di lokasi pekerjaan bronjong di wilayah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sorotan muncul setelah adanya dugaan pengambilan batu sungai secara langsung di lokasi proyek oleh pihak pelaksana, baik vendor maupun kontraktor. Material tersebut diketahui digunakan untuk kebutuhan pembangunan bronjong.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, pengambilan material galian C seperti batu, pasir, dan tanah urug tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengantongi izin resmi, terlepas dari apakah proyek tersebut dikerjakan oleh BUMN maupun pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020:

Pasal 35 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi.

Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp1 miliar

Sanksi Tambahan

Jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan pidana lainnya.

Kewenangan Perizinan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan dan pengawasan galian C berada di tingkat pemerintah provinsi.

Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang berdampak pada lingkungan maupun masyarakat dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber: Britananews.com

Penulis: Hartono Pinim

Berita Terkait

Illiza: Pemimpin Harus Peka dan Berbasis Niat, BAA Talk 2026 Jadi Momentum
Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN
Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif
Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA
Suami Kepala Sekolah TK di Aceh Tenggara Diduga Ancam Wartawan, Picu Sorotan terhadap Kebebasan Pers
Bayang-Bayang Ketertutupan Dana Pendidikan di TK Pembina Lawe Alas
Raker APEKSI Komwil I di Banda Aceh Perkuat Sinergi dan Ketahanan Kota
Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

Illiza: Pemimpin Harus Peka dan Berbasis Niat, BAA Talk 2026 Jadi Momentum

Selasa, 21 April 2026 - 16:51 WIB

Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

Selasa, 21 April 2026 - 16:00 WIB

Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Senin, 20 April 2026 - 09:49 WIB

Suami Kepala Sekolah TK di Aceh Tenggara Diduga Ancam Wartawan, Picu Sorotan terhadap Kebebasan Pers

Minggu, 19 April 2026 - 23:25 WIB

Bayang-Bayang Ketertutupan Dana Pendidikan di TK Pembina Lawe Alas

Minggu, 19 April 2026 - 23:09 WIB

Raker APEKSI Komwil I di Banda Aceh Perkuat Sinergi dan Ketahanan Kota

Jumat, 17 April 2026 - 10:04 WIB

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola

Berita Terbaru