Dugaan Penyimpangan Proyek Jembatan Hutama Karya Rp26 Miliar di Lawe Arum, Aceh Tenggara

redaksi

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Redaksi menerima dan menelusuri informasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan oleh PT Hutama Karya (HK) di wilayah Lawe Arum, Kutacane, Aceh Tenggara, dengan nilai anggaran sekitar Rp26 miliar.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, ditemukan indikasi bahwa material semen untuk pondasi dicampur dengan lumpur dan air yang tidak sesuai standar teknis konstruksi. Praktik tersebut berpotensi menurunkan mutu beton secara signifikan serta membahayakan kekuatan struktur jembatan.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa pondasi baru jembatan digabungkan langsung dengan pondasi lama tanpa kejelasan prosedur teknis dan kajian yang memadai.

Ferry, yang disebut sebagai bagian keuangan HK pada pekerjaan Bendungan/Irigasi Lawe Harum, menyampaikan kepada awak media bahwa pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan.

“Proyek sudah sesuai RAB,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan pekerjaan telah melalui pengawasan teknis dan mengacu pada dokumen perencanaan yang berlaku.

Ferry juga menerangkan bahwa metode pekerjaan yang digunakan telah mendapatkan persetujuan dari tim teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Di sisi lain, Kabid PUPR Aceh sebagai pengawas pekerjaan Bendungan/Irigasi Lawe Harum, Fachrurrazi, ST, saat ini belum bisa dimintai klarifikasi oleh awak media terkait dugaan penggabungan pondasi lama dan baru.

Mengacu pada standar konstruksi nasional, termasuk SNI 2847 tentang beton struktural dan Spesifikasi Umum Bina Marga (PUPR), pencampuran beton dengan lumpur tidak dibenarkan dalam praktik konstruksi.

Hal tersebut dapat menyebabkan:

– Penurunan mutu dan kekuatan beton

– Gangguan ikatan material

– Risiko retak dini hingga kegagalan struktur

Penggabungan pondasi lama dan baru juga harus melalui kajian teknis, perhitungan struktur, serta persetujuan tenaga ahli profesional.

Apabila dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar:

– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

– Spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak proyek

Pelanggaran dapat dikategorikan sebagai kelalaian konstruksi, bahkan berpotensi masuk ranah pidana apabila menimbulkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan publik.

Redaksi menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dan transparan dari seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor, konsultan pengawas, serta instansi teknis di bawah Kementerian PUPR.

Seiring mencuatnya dugaan ini, publik juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) serta dinas dan instansi terkait segera melakukan pengusutan secara menyeluruh, profesional, dan akuntabel.

Redaksi mendorong langkah-langkah berikut:

– Verifikasi dokumen teknis (shop drawing, method statement, persetujuan teknis)

– Audit oleh Inspektorat atau lembaga pengawas

– Investigasi oleh aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan

Redaksi akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan akurasi informasi serta menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (Tim).

Berita Terkait

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola
Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara
BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu
PKS Aceh Kawal Revisi UUPA, Perjuangkan Dana Otsus 2,5%
Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026
KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam IM

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:04 WIB

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara

Kamis, 16 April 2026 - 12:37 WIB

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Dugaan Pungli Pembuatan Paspor Di Imigrasi Tanjungbalai Asahan,Pemohon Diminta Rp1.250.000 juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:07 WIB

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman

Rabu, 15 April 2026 - 14:52 WIB

KNPS Aceh Dukung Arah Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2027, Soroti Program Penurunan Angka Stunting

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026

Senin, 13 April 2026 - 21:05 WIB

KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Kasus Baru di Aceh Utara, Warga Miskin Kesulitan Ubah Desil

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:32 WIB