KUTACANE, ACEH TENGGARA, BritanaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara
Kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Puluhan gram narkotika jenis sabu dan ribuan gram ganja dimusnahkan sebagai bagian dari penanganan perkara tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Barang bukti narkotika yang telah mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan kemudian dimusnahkan oleh pihak kepolisian.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti dalam perkara narkotika.
Puluhan gram sabu dan ribuan gram ganja yang dimusnahkan sebelumnya merupakan barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Aceh Tenggara.
Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran masyarakat,
keluarga, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur lainnya dinilai penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya dugaan transaksi atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dapat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara.
BritanaNews.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara narkotika di wilayah Aceh Tenggara dan menyajikan informasi berdasarkan data serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
(Hartono.pinim)












































