Sidang TPP Rutan Kelas IIB Tanjung: 111 Usulan Hak Integrasi Direkomendasikan ke Pejabat Berwenang

ERLANGGA HENDRI SURYA

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:33 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BERITANEWS.COM-Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan pemberian hak bersyarat berupa Remisi Umum, Cuti Bersyarat (CB), dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Tanjung pada Selasa (21/07/2026) ini dihadiri jajaran Tim TPP Rutan Tanjung, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, Zada Ariaguna, yang mengikuti kegiatan secara virtual.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin oleh Ketua Tim TPP Rutan Tanjung dengan agenda membahas sebanyak 107 usulan Remisi Umum, 3 usulan Cuti Bersyarat, dan 1 usulan Pembebasan Bersyarat bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan sidang ini merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak integrasi yang mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Selama sidang berlangsung, setiap usulan dipaparkan secara rinci dengan mempertimbangkan kelengkapan persyaratan administratif maupun substantif, hasil pembinaan, perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, serta rekomendasi dari petugas yang menangani pembinaan.

Perwakilan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan turut memberikan masukan dan penegasan agar setiap usulan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemberian hak warga binaan dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Amuntai menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan usulan hak integrasi.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan mekanisme yang wajib dilaksanakan sebelum usulan hak warga binaan diteruskan kepada pejabat yang berwenang.

“Sidang TPP menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap usulan hak warga binaan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami berkomitmen memberikan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan mereka mengikuti proses pembinaan,” ujar Raymon.

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh peserta sidang yang terdiri dari Tim TPP Rutan Tanjung, perwakilan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, dan perwakilan Bapas Kelas II Amuntai menyepakati bahwa 107 usulan Remisi Umum, 3 usulan Cuti Bersyarat, dan 1 usulan Pembebasan Bersyarat dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Seluruh usulan tersebut selanjutnya direkomendasikan untuk diproses dan diajukan kepada pejabat yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini, Rutan Kelas IIB Tanjung kembali menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan proses pembinaan dan pemberian hak warga binaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Diharapkan, pemberian hak integrasi dan remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif serta mempersiapkan diri kembali menjadi pribadi yang taat hukum, mandiri, dan produktif di tengah masyarakat, Tandasnya.

(Pewarta Ruli)

Berita Terkait

Kakanim Eko Yudis Parlin Raja GukGuk Imigrasi Belawan raih dua penghargaan program Desa Binaan Imigrasi Belawan
Kuala Tanjung PT Prima Multi Terminal Anak Perusahaan Pelindo Terminal Petikemas Tinjau ROS Fasilitas Peralatan Infrastruktur Prosedur Kerja
Tuanku Muhammad Ucapkan Selamat kepada Sulthan Muhammad Yus atas Amanah Baru sebagai Jubir Pemerintah Kota Banda Aceh
Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum
Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry Gelar Kuliah Umum tentang Filsafat Islam
Bupati TRK Bertemu Menko Bahlil, Bahas Investasi, Hilirisasi dan Lapangan Kerja*
Senja di gunung Bau bau
Demonstrasi Tuntut Bencana Aceh Jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh, Sejumlah Massa Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:37 WIB

DPW PA Nagan Raya Kecam Penembakan Warga di Pidie, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 5 November 2026 - 16:25 WIB

Universitas Nurul Hasanah Kutacane Tawarkan Gratis Biaya Pembangunan pada PMB TA 2026/2027

Kamis, 5 November 2026 - 13:10 WIB

PW PII Aceh Desak Pangdam IM Usut Penembakan di Pidie Serta Menyayangkan Ketidakpedulian Gubernur Aceh dan Ketua DPRA

Kamis, 5 November 2026 - 12:22 WIB

Siswa SMAN 1 Seunagan Raih Juara I dan II Duta Pelajar Sadar Hukum 2026 Tingkat Kabupaten Nagan Raya

Kamis, 5 November 2026 - 01:08 WIB

Pangdam IM beri Motivasi Prajurit Yonif TP 856/SBS untuk Tingkatkan Disiplin dan Hindari Pelanggaran

Rabu, 4 November 2026 - 23:25 WIB

LSM Perkara Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, dorong penangkapan pelaku narkoba terus ditingkatkan

Rabu, 4 November 2026 - 14:45 WIB

Lebih dari 4.000 Warga Daftar NasDem Aceh Fun Walk, Gratis dan Siapkan Hadiah Rp105 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 22:15 WIB

Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah

Berita Terbaru