Kutacane, Aceh Tenggara – 19 April 2026, Seorang pria yang diduga merupakan suami dari Kepala Sekolah TK Pembina Lawe Alas memberikan klarifikasi terkait isu yang menyeret nama istrinya. Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melihat adanya permasalahan pada istrinya sebagaimana yang dituduhkan.
Namun, situasi berkembang lebih jauh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut diduga menunjukkan sikap keberatan terhadap pemberitaan yang telah dipublikasikan media. Tidak hanya itu, ia juga disebut-sebut sempat melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan yang mengangkat isu tersebut.
Dugaan ancaman ini memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis, mengingat tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja pers. Jika benar terjadi, hal ini dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pihak menilai bahwa segala bentuk tekanan, termasuk ancaman terhadap wartawan, merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan transparansi informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan ancaman tersebut. (hartono pinam)






















