Dugaan Pungli Pembuatan Paspor Di Imigrasi Tanjungbalai Asahan,Pemohon Diminta Rp1.250.000 juta

RIO RANDA PUTRA NAIBAHO

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britananews//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai,-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor kembali mencuat di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Seorang warga berinisial RA mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp1.250.000 untuk pembuatan paspor biasa oleh oknum yang diduga terkait layanan imigrasi tanjungbalai asahan,(16/04/26)
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2026. Berdasarkan keterangan RA, komunikasi dengan oknum berinisial A dilakukan melalui sambungan video call WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, oknum menyampaikan bahwa biaya pembuatan paspor biasa sebesar Rp1.250.000 juta.
“Saya komunikasi melalui whatsap video call dan dijelaskan biaya sebesar itu melalui video call,” ujar RA.
RA mengaku terkejut dengan nominal yang disebutkan, mengingat tarif resmi pembuatan paspor yang ditetapkan pemerintah berada jauh di bawah angka tersebut. Selisih biaya yang signifikan ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak resmi dalam proses pelayanan.
Sebagai bentuk penguatan atas keterangannya, RA menyatakan memiliki bukti rekaman komunikasi video call yang menunjukkan adanya penyampaian informasi terkait biaya tersebut.
Dugaan ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dan integritas layanan publik, khususnya di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh oleh instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila terbukti, tindakan tegas diharapkan dapat diberikan kepada pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik pungutan liar melalui kanal resmi pemerintah atau lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia guna mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.(RR)

Berita Terkait

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola
Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara
BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu
PKS Aceh Kawal Revisi UUPA, Perjuangkan Dana Otsus 2,5%
Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
KNPS Aceh Dukung Arah Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2027, Soroti Program Penurunan Angka Stunting
BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026
KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:04 WIB

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara

Kamis, 16 April 2026 - 12:37 WIB

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Dugaan Pungli Pembuatan Paspor Di Imigrasi Tanjungbalai Asahan,Pemohon Diminta Rp1.250.000 juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:07 WIB

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman

Rabu, 15 April 2026 - 14:52 WIB

KNPS Aceh Dukung Arah Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2027, Soroti Program Penurunan Angka Stunting

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026

Senin, 13 April 2026 - 21:05 WIB

KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Kasus Baru di Aceh Utara, Warga Miskin Kesulitan Ubah Desil

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:32 WIB