Britananews//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai,-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor kembali mencuat di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Seorang warga berinisial RA mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp1.250.000 untuk pembuatan paspor biasa oleh oknum yang diduga terkait layanan imigrasi tanjungbalai asahan,(16/04/26)
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2026. Berdasarkan keterangan RA, komunikasi dengan oknum berinisial A dilakukan melalui sambungan video call WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, oknum menyampaikan bahwa biaya pembuatan paspor biasa sebesar Rp1.250.000 juta.
“Saya komunikasi melalui whatsap video call dan dijelaskan biaya sebesar itu melalui video call,” ujar RA.
RA mengaku terkejut dengan nominal yang disebutkan, mengingat tarif resmi pembuatan paspor yang ditetapkan pemerintah berada jauh di bawah angka tersebut. Selisih biaya yang signifikan ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak resmi dalam proses pelayanan.
Sebagai bentuk penguatan atas keterangannya, RA menyatakan memiliki bukti rekaman komunikasi video call yang menunjukkan adanya penyampaian informasi terkait biaya tersebut.
Dugaan ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dan integritas layanan publik, khususnya di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh oleh instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila terbukti, tindakan tegas diharapkan dapat diberikan kepada pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik pungutan liar melalui kanal resmi pemerintah atau lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia guna mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.(RR)