Britananews//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai, Muncul dugaan adanya praktik penetapan tarif tidak resmi dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan. Sejumlah warga melaporkan bahwa biaya pembuatan paspor yang seharusnya sesuai ketentuan pemerintah diduga dipatok hingga Rp1.250.000 oleh oknum tertentu.(8/04/26)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif resmi pembuatan paspor di Indonesia telah diatur oleh pemerintah dan memiliki standar biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan angka tersebut. Dugaan ini menimbulkan keresahan di masyarakat serta memicu pertanyaan terkait transparansi dan integritas pelayanan publik di instansi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan,aku telpon oknum imigrasi melalui video call watsap untuk pembuatan paspor singkat cerita oknum tersebut mengatakan biaya pembuatan paspornya Rp1.250.000 jadi ku bilang lah kok mahal kali bg,iya memang segitu biayanya,jelasnya
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh oleh instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi ini. Jika terbukti, tindakan tegas diharapkan dapat diberikan kepada oknum yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila mengalami atau mengetahui praktik pungutan liar dalam proses pelayanan publik, demi terciptanya pelayanan yang bersih dan akuntabel.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan terkait dugaan tersebut.()SR



























