Britananews.com|Aceh|Lhokseumawe — Kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kota Lhokseumawe akhirnya terkuak. Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti berbahaya, sementara satu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini menguak temuan mencengangkan. Polisi menyita satu pucuk pistol FN lengkap dengan magazen dan lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, hingga satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir peluru kaliber 7,62 mm.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.
Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pistol FN beserta amunisi. Dari situ, penyelidikan langsung dikembangkan.
Hasil interogasi mengarah pada sosok berinisial B yang kini berstatus buron. Ia diduga sebagai pihak yang memasok senjata kepada para tersangka. Lebih jauh, para pelaku juga disinyalir telah merancang aksi untuk menciptakan keributan di lokasi kegiatan tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di lokasi ini, polisi menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah tersangka. Senjata tersebut dikubur di dalam tanah dan diduga kuat milik B.
“Senjata laras panjang ini milik DPO. Kami masih melakukan pengejaran dan mendalami jaringan kepemilikan senpi ilegal ini,” ujar Kapolres.
Selain itu, tersangka berinisial M turut diamankan bersama sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe menegaskan,
pengusutan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.



























