Ketum GBNN Soroti Masalah Transparansi SPPG pada Program MBG BGN

redaksi

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 17:54 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 3 APRIL 2026 — Ketum GBNN menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Ia meminta seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku serta menginstruksikan pengawasan aktif terhadap dugaan praktik monopoli dan pelanggaran aturan di lapangan.

Program SPPG merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas gizi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, BGN menegaskan prinsip tata kelola yang bersih, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan agar tujuan program berjalan optimal serta mendukung agenda nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

 

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Landasan Regulasi dan Penguatan Tata Kelola

Kewenangan BGN dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, hingga pengawasan program pemenuhan gizi nasional diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar operasional dalam memastikan setiap unit SPPG bekerja sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu, Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 mempertegas pengendalian benturan kepentingan di lingkungan kerja BGN. Aturan tersebut mengharuskan seluruh pejabat, pelaksana teknis, serta mitra kerja menjaga independensi dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Prinsip tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pengambilan keputusan dalam kondisi konflik kepentingan. Dengan demikian, seluruh proses pengadaan, distribusi, dan pengawasan harus berjalan transparan.

 

Larangan Monopoli dan Konflik Kepentingan

Dalam aspek pengadaan bahan pangan, pelaksanaan SPPG tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beberapa praktik yang dilarang antara lain:

 

Praktik yang Tidak Diperkenankan

* Penunjukan pemasok tunggal tanpa mekanisme terbuka.

* Persekongkolan harga atau distribusi.

* Penetapan kerja sama secara tertutup tanpa prosedur transparan.

* Penghambatan partisipasi pelaku usaha lokal lain.

Regulasi ini bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan manfaat ekonomi program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat sekitar.

 

Kewajiban dan Larangan Asisten Lapangan (Aslap)

Asisten lapangan memiliki peran strategis dalam mengawasi operasional SPPG. Mereka bertugas memastikan standar mutu dan tata kelola dijalankan sesuai ketentuan.

 

Kewajiban Aslap

1. Melakukan monitoring berkala terhadap distribusi dan kualitas bahan pangan.

2. Menyusun laporan objektif dan akurat.

3. Menjaga netralitas serta integritas dalam setiap pengambilan keputusan.

4. Mematuhi prinsip anti gratifikasi dan etika jabatan.

Larangan Tegas

* Tidak boleh menjadi pemasok atau distributor bahan pangan.

* Dilarang menerima komisi, imbalan, atau keuntungan pribadi.

* Tidak diperkenankan mengarahkan kerja sama kepada pihak tertentu.

* Dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam bentuk apa pun.

* Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan standar etika dan profesionalisme aparatur.

Ketum GBNN Instruksikan Pengawasan Aktif

Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional, Fahria Alfiano, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program gizi nasional yang bersih dan akuntabel. Namun, ia mengaku menerima berbagai rumor terkait dugaan praktik monopoli dan pelanggaran lain dalam implementasi SPPG di sejumlah wilayah.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi harus diverifikasi melalui pendalaman investigasi yang komprehensif di lapangan.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk ikut mengawasi segala bentuk pelanggaran aturan yang ada. Jika benar ditemukan pelanggaran, akan kami teruskan kepada pihak yang berkompeten untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, langkah pengawasan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas program strategis negara. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik yang merusak visi dan misi BGN dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Ketum GBNN juga mendorong agar seluruh unsur masyarakat, termasuk petani, pelaku UMKM, serta usaha lokal, dilibatkan secara adil dalam rantai pasok SPPG. Dengan demikian, program ini tidak hanya meningkatkan kualitas gizi, tetapi juga memberdayakan ekonomi daerah.

 

Transparansi dan Partisipasi Publik Jadi Pilar

Pengawasan internal BGN yang diperkuat partisipasi publik dinilai menjadi kunci menjaga kredibilitas program. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mekanisme pencegahan terhadap penyimpangan anggaran dan konflik kepentingan.

Dengan sistem tata kelola yang terbuka, pengawasan berlapis, serta keterlibatan masyarakat, program SPPG diharapkan berjalan efektif dan berkelanjutan. Integritas pelaksana di lapangan menjadi faktor penentu keberhasilan dalam mewujudkan tujuan pemenuhan gizi nasional yang merata dan tepat sasaran.

Sumber : Humas Garda Bela Negara Nasional

Editor : Aninggel

Berita Terkait

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
Jakarta Komisaris Pelindo Arief Poyuono – Danantara Momentum Ubah Paradigma BUMN dari Birokrasi Anggaran ke Strategi Permodalan Profesional
Ghufran Melepas 42 Mahasiswa Baru Al Azhar Mesir dari Aceh
PBVSI Banda Aceh Siap mengirimkan Tim Bola Voli jika Pra PORA Bola Voli dilaksanakan oleh PBVSI Aceh
Lomba Orasi Mahasiswa Jakarta, AMAN Buka Ruang Apresiasi Program Prabowo
KNPS Indonesia Resmikan Taman Belajar Garuda Huntara, Dorong Pendidikan Anak di Senen Jakarta
Wapres Berkunjung ke Gayo Lues, GAMPATA Siap Suarakan Aspirasi Lambannya Pemulihan Pascabencana
Nasabah Bullion BSI Melonjak 700%, Fee-Based Income Bisnis Emas Naik 712%

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:46 WIB

Tebing Tinggi Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Bersama Jajaran Sosialisasi dan Pengarahan Langsung ke WBP Blok CD

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:17 WIB

EGM Pelindo Regional 1 Belawan Yusrizal Sebut Penyesuaian Penting Tingkatkan Kualitas Efektivitas Pelayanan Pastikan Transisi Lancar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Dukungan Penerapan Pemindai Peti Kemas Hi-Co Scan di Terminal A dan B BNCT Patungan Pelindo DP World Sosialisasi 20 Oktober 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Dipimpin Kalapas Bahtiar Sembiring Evaluasi Tugas Tingkatkan Kedisiplinan Perkuat Pemahaman Tugas Fungsi Tanggung Jawab Petugas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Berita Terbaru