Pemerintah Aceh Fokuskan Penyesuaian TKD 2026 untuk Penanganan Pascabencana Hidrometeorologi

SAMSUL EDI S. HUT., M. Env

- Redaksi

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:13 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir saat menyampaikan arahan pada apel pasca Idul Fitri 1447 H di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu (25/3/2026). Foto: (Humas Aceh).

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir saat menyampaikan arahan pada apel pasca Idul Fitri 1447 H di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu (25/3/2026). Foto: (Humas Aceh).

Britana.Com || BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah di Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir saat menyampaikan arahan pada apel pasca Idul Fitri 1447 H di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu (25/3/2026). Foto: (Humas Aceh).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M.Nasir menyampaikan, kebijakan penyesuaian TKD tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 yang mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus kepada daerah, termasuk Provinsi Aceh.

“Penyesuaian TKD ini diarahkan untuk mempercepat penanganan dampak bencana hidrometeorologi, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Sekda Aceh di Banda Aceh, Jumat (27/3/2026).

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pelaksanaan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026. Proses tersebut selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

Selain itu, mekanisme penggunaan anggaran juga berpedoman pada Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak. Dalam hal ini, perubahan dilakukan melalui Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

“Regulasi tersebut memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk merespons kondisi darurat secara cepat, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda Aceh menambahkan bahwa mekanisme pergeseran anggaran juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021. Aturan tersebut memungkinkan dilakukannya perubahan penjabaran APBA serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam kondisi tertentu seperti bencana.

Saat ini, lanjutnya, proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD tengah berada dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

“Seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, kemudian diberitahukan kepada Pimpinan DPRA,” tegas Sekda.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh program dan kegiatan tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta harus diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2026.

Pemerintah Aceh, kata Nasir, berkomitmen memastikan seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pemulihan pascabencana.

“Prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan pelaksanaan. Ini penting agar anggaran yang digunakan benar-benar efektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola
Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara
BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu
Dugaan Pungli Pembuatan Paspor Di Imigrasi Tanjungbalai Asahan,Pemohon Diminta Rp1.250.000 juta
Kasus Baru di Aceh Utara, Warga Miskin Kesulitan Ubah Desil
PKS Aceh Kawal Revisi UUPA, Perjuangkan Dana Otsus 2,5%
Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
KNPS Aceh Dukung Arah Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2027, Soroti Program Penurunan Angka Stunting

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:04 WIB

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara

Kamis, 16 April 2026 - 12:37 WIB

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Dugaan Pungli Pembuatan Paspor Di Imigrasi Tanjungbalai Asahan,Pemohon Diminta Rp1.250.000 juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:07 WIB

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman

Rabu, 15 April 2026 - 14:52 WIB

KNPS Aceh Dukung Arah Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2027, Soroti Program Penurunan Angka Stunting

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026

Senin, 13 April 2026 - 21:05 WIB

KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Kasus Baru di Aceh Utara, Warga Miskin Kesulitan Ubah Desil

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:32 WIB