BRITANA.COM | ACEH | ACEH TENGGARA — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Tenggara didesak segera mengambil langkah tegas dengan menurunkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) guna memeriksa dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran di TK Negeri Pembina Lawe Alas.
Desakan ini muncul setelah sejumlah temuan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan anggaran (RKAS/ARKAS) dengan realisasi di lapangan. Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dihubungi oleh redaksi. (Minggu, 14/03/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Masalah pada Dana Honor Guru
Penelusuran tim media menemukan kejanggalan pada alokasi honor guru. Dalam dokumen anggaran, honor tercatat untuk dua orang guru. Namun di lapangan, sejumlah tenaga pendidik mengaku tidak pernah menerima pembayaran tersebut maupun mengetahui siapa penerima anggaran dimaksud.
Informasi dari sumber internal juga menyebutkan bahwa dana gaji guru honorer tahun ajaran 2025/2026 diduga telah dicairkan. Namun kepada para guru disampaikan bahwa dana tersebut belum tersedia.
“Informasinya dana sudah turun, tapi ke kami disampaikan belum ada,” ujar seorang guru.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam distribusi maupun pelaporan penggunaan anggaran.
Fasilitas Minim dan Tata Kelola Disorot
Selain persoalan anggaran, kondisi fisik dan manajemen sekolah juga menjadi perhatian. Sejumlah fasilitas disebut tidak terawat selama masa kepemimpinan kepala sekolah saat ini.
Beberapa temuan di antaranya:
Bangunan sekolah tidak pernah dicat ulang sejak berapa tahun ini, baru saja di cat pada hari Kamis (26/03/2026) karena sudah viral di media dalam beberapa Minggu ini.
Ruang kepala sekolah tidak direnovasi, Perlengkapan belajar seperti pensil warna tidak tersedia selama sekitar dua tahun.
Di sisi lain, struktur organisasi sekolah juga dinilai tidak berjalan. Guru mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan komite sekolah maupun penunjukan jabatan internal.
“Tidak pernah ada rapat soal struktur atau komite,” ungkap salah satu tenaga pendidik.
Jumlah Guru Menurun, Pembelajaran Terancam
Data yang dihimpun menunjukkan penurunan jumlah tenaga pengajar dari sembilan orang menjadi lima orang. Sejumlah guru memilih mengundurkan diri dengan alasan ketidaknyamanan selama bekerja.
Kondisi ini berpotensi mengganggu proses belajar mengajar, terutama pada pendidikan anak usia dini yang membutuhkan perhatian intensif.
Kadisdikbud Harus Turun, PPTK Segera Diterjunkan
Melihat berbagai temuan tersebut, Kadisdikbud Aceh Tenggara dinilai tidak cukup hanya menunggu laporan, tetapi harus segera menugaskan PPTK untuk melakukan audit dan verifikasi langsung di lapangan.
Langkah ini penting untuk memastikan:
Kesesuaian antara RKAS/ARKAS dengan realisasi anggaran, Kejelasan penyaluran honor guru, Transparansi penggunaan dana operasional sekolah Tanpa pemeriksaan internal yang jelas, dugaan penyimpangan berpotensi terus berlanjut.
Upaya Konfirmasi Terhambat
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah melalui surat resmi dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Dalam salah satu komunikasi, wartawan justru diarahkan kepada pihak yang tidak relevan. Bahkan, nomor wartawan diduga sempat diblokir.
Hal serupa terjadi saat upaya konfirmasi dilakukan kepada Kadisdikbud Aceh Tenggara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diberikan, dan nomor wartawan diduga turut diblokir.
Kondisi ini memperkuat kesan tertutupnya akses informasi publik terkait pengelolaan anggaran pendidikan.
Audit dan Penelusuran Dinilai Mendesak
Dengan berbagai indikasi yang muncul, publik mendesak Kadisdikbud segera mengambil tindakan konkret melalui penugasan PPTK sebagai langkah awal pemeriksaan internal.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk:
Evaluasi terhadap kepala sekolah, Pemberian sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran, Pelimpahan kasus ke Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi penyimpangan serius.
Masyarakat juga berharap Bupati Aceh Tenggara dapat turut mengambil langkah tegas guna memastikan transparansi dan menjaga integritas pengelolaan pendidikan.
Pengelolaan dana pendidikan dan keterbukaan informasi publik diatur dalam sejumlah ketentuan:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Badan publik wajib menyediakan informasi, termasuk penggunaan anggaran.
Sanksi: kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp5 juta.
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.
4. Ketentuan Dana BOS dan Komite Sekolah
Penggunaan dana wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, serta sekolah wajib memiliki komite sebagai bentuk pengawasan publik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


























