
Aceh Tenggara — Redaksi menerima dan menelusuri informasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan oleh PT Hutama Karya (HK) di wilayah Lawe Arum, Kutacane, Aceh Tenggara, dengan nilai anggaran sekitar Rp26 miliar.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, ditemukan indikasi bahwa material semen untuk pondasi dicampur dengan lumpur dan air yang tidak sesuai standar teknis konstruksi. Praktik tersebut berpotensi menurunkan mutu beton secara signifikan serta membahayakan kekuatan struktur jembatan.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa pondasi baru jembatan digabungkan langsung dengan pondasi lama tanpa kejelasan prosedur teknis dan kajian yang memadai.
Ferry, yang disebut sebagai bagian keuangan HK pada pekerjaan Bendungan/Irigasi Lawe Harum, menyampaikan kepada awak media bahwa pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan.
“Proyek sudah sesuai RAB,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan pekerjaan telah melalui pengawasan teknis dan mengacu pada dokumen perencanaan yang berlaku.
Ferry juga menerangkan bahwa metode pekerjaan yang digunakan telah mendapatkan persetujuan dari tim teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Di sisi lain, Kabid PUPR Aceh sebagai pengawas pekerjaan Bendungan/Irigasi Lawe Harum, Fachrurrazi, ST, saat ini belum bisa dimintai klarifikasi oleh awak media terkait dugaan penggabungan pondasi lama dan baru.
Mengacu pada standar konstruksi nasional, termasuk SNI 2847 tentang beton struktural dan Spesifikasi Umum Bina Marga (PUPR), pencampuran beton dengan lumpur tidak dibenarkan dalam praktik konstruksi.

Hal tersebut dapat menyebabkan:
– Penurunan mutu dan kekuatan beton
– Gangguan ikatan material
– Risiko retak dini hingga kegagalan struktur
Penggabungan pondasi lama dan baru juga harus melalui kajian teknis, perhitungan struktur, serta persetujuan tenaga ahli profesional.

Apabila dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar:
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
– Spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak proyek

Pelanggaran dapat dikategorikan sebagai kelalaian konstruksi, bahkan berpotensi masuk ranah pidana apabila menimbulkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan publik.
Redaksi menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dan transparan dari seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor, konsultan pengawas, serta instansi teknis di bawah Kementerian PUPR.
Seiring mencuatnya dugaan ini, publik juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) serta dinas dan instansi terkait segera melakukan pengusutan secara menyeluruh, profesional, dan akuntabel.

Redaksi mendorong langkah-langkah berikut:
– Verifikasi dokumen teknis (shop drawing, method statement, persetujuan teknis)
– Audit oleh Inspektorat atau lembaga pengawas
– Investigasi oleh aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan
Redaksi akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan akurasi informasi serta menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (Tim).



























