Ketua PMGI Syahputra Ariga Sorot Relaksasi BSI di Gayo Lues, Ancam Gelar Aksi Berkelanjutan Jika Tak Ada Respons Konkret

SAMSUL EDI S. HUT., M. Env

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:14 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues se-Indonesia (PMGI), Syahputra Ariga, menyoroti polemik kebijakan relaksasi pembiayaan yang diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) di Kabupaten Gayo Lues.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Aceh wajib tunduk pada prinsip perbankan syariah serta kerangka hukum kekhususan Aceh yang telah diatur dalam regulasi nasional maupun qanun daerah.

Menurut Syahputra Ariga, Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan sistem keuangan berbasis syariah sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi dan keuangan.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh beroperasi sesuai prinsip syariah.

“Bank syariah di Aceh wajib mengedepankan prinsip keadilan, transparansi akad, larangan riba, dan kemaslahatan bagi nasabah.

Terlebih dalam kondisi bencana, relaksasi seharusnya memberi kemudahan, bukan justru menambah beban kewajiban nasabah,” tegas Syahputra Ariga.

Sorotan PMGI muncul di tengah keluhan sejumlah ASN Vertikal di Gayo Lues yang mengaku belum mendapatkan relaksasi kredit sebagaimana kebijakan pemerintah daerah pascabencana hidrometeorologi.

Mereka menilai skema yang ditawarkan diduga berubah menjadi akad pembiayaan baru dengan tambahan margin dan perpanjangan tenor, sehingga berpotensi memberatkan cicilan jangka panjang.

Syahputra Ariga menilai, dalam fiqh muamalah, restrukturisasi akibat bencana seharusnya memberikan kelonggaran waktu pembayaran tanpa menambah beban tidak wajar.

Prinsip darurat (dharurat) dalam Islam, katanya, menekankan kemudahan (taysir) dan penghapusan kesulitan (raf’ul haraj), sehingga kebijakan lembaga keuangan syariah semestinya membantu pemulihan ekonomi nasabah, bukan memperparah tekanan ekonomi mereka.

Ia juga menegaskan pentingnya peran otoritas syariah daerah untuk menilai kesesuaian praktik restrukturisasi dengan prinsip hukum Islam dan asas keadilan ekonomi syariah yang menjadi dasar sistem keuangan Aceh.

Di sisi lain, permohonan penundaan cicilan selama tiga bulan telah disampaikan melalui surat resmi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang mendapat persetujuan DPRK setempat, guna meringankan beban masyarakat terdampak bencana.

Namun implementasi di lapangan disebut berbeda dengan sejumlah daerah lain di Aceh yang telah menerapkan grace period tanpa skema pembiayaan baru.

Menanggapi polemik tersebut, pihak BSI sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi bahwa restrukturisasi pembiayaan dilakukan sesuai SOP, mengacu pada analisis kemampuan bayar nasabah, serta tanpa penambahan margin, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan syariah.

Meski demikian, Syahputra Ariga menegaskan bahwa PMGI menunggu langkah konkret dari pihak bank untuk memberikan solusi yang benar-benar meringankan nasabah terdampak bencana.

Ia menegaskan bahwa relaksasi yang ideal harus memberikan keringanan nyata, tidak menimbulkan akad baru yang memberatkan secara tidak proporsional, serta tetap menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan sesuai syariat Islam.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan konkret dari pihak BSI, maka PMGI akan menggelar aksi yang berkelanjutan sebagai bentuk kontrol sosial,” ujar Syahputra Ariga.

Ia menambahkan, aksi tersebut direncanakan akan dipusatkan di Landmark BSI Aceh sebagai simbol tuntutan agar kebijakan relaksasi benar-benar berpihak kepada masyarakat terdampak bencana di Gayo Lues.

PMGI menilai langkah tersebut penting guna memastikan praktik perbankan syariah di Aceh tetap sejalan dengan kerangka hukum kekhususan daerah, regulasi nasional, serta prinsip keadilan ekonomi Islam yang menjadi fondasi sistem keuangan syariah di Aceh.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:04 WIB

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara

Kamis, 16 April 2026 - 12:37 WIB

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Dugaan Pungli Pembuatan Paspor Di Imigrasi Tanjungbalai Asahan,Pemohon Diminta Rp1.250.000 juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:07 WIB

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman

Rabu, 15 April 2026 - 14:52 WIB

KNPS Aceh Dukung Arah Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2027, Soroti Program Penurunan Angka Stunting

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026

Senin, 13 April 2026 - 21:05 WIB

KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Kasus Baru di Aceh Utara, Warga Miskin Kesulitan Ubah Desil

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:32 WIB