Di Tengah Bencana, 20 IUP Tambang Terbit Sepanjang 2025, IDeAS Soroti Rekor Baru Perizinan di Aceh

BRITANA

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 21:35 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami HS, menyatakan keprihatinan serius atas terbitnya 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi baru di Aceh sepanjang tahun 2025. Berdasarkan analisis IDeAS terhadap data terbaru Dinas ESDM Aceh, total luas konsesi dari 20 izin tersebut mencapai 44.585 hektare dan disebut sebagai angka tertinggi dalam satu tahun sepanjang sejarah perizinan tambang di Aceh.

Munzami menyampaikan, delapan IUP terbit pada Januari 2025 di masa Penjabat Gubernur Safrizal, sementara 12 izin lainnya terbit pada Oktober dan November 2025 di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf. Ia menilai lonjakan izin tersebut terjadi dalam situasi ekologis Aceh yang sedang tidak baik-baik saja.

“Pada 26 November 2025, 18 kabupaten/kota di Aceh diterjang banjir bandang. Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang diajukan Pemerintah Aceh ke pusat, kebutuhan anggaran pemulihan mencapai Rp 153 triliun. Ini angka yang sangat besar. Namun di saat bersamaan, izin-izin tambang justru terus diterbitkan,” ungkap Munzami, Selasa 24 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun enam IUP yang terbit pada November 2025 masing-masing atas nama PT Mineral Mega Sentosa (emas, 739 hektare di Aceh Selatan), PT Sumber Berkah Energi (emas, 1.568 hektare di Aceh Jaya), PT Hikmah Beutong Raya (emas, 595 hektare di Nagan Raya), PT Qasas Sabang Berjaya untuk dua izin kuarsit masing-masing seluas 1.823 hektare dan 3.888 hektare di Aceh Jaya, serta PT Berkat Mandiri Persada (kuarsit, 904 hektare di Aceh Jaya).

Sementara enam IUP yang terbit pada Oktober 2025 meliputi PT Surya Bara Mentari (batubara, 4.327 hektare di Aceh Barat), PT Kinston Abadi Mineral (bijih besi, 4.251 hektare di Aceh Selatan), PT Bumi Mulya Energi (emas, 1.787 hektare di Aceh Jaya), PT Aurum Indo Mineral (emas, 1.538 hektare di Aceh Selatan), PT Kinston Abadi Energi (bijih besi, 596 hektare di Aceh Selatan), serta PT Tunas Mandiri Persada (emas, 33 hektare di Aceh Selatan).

Sedangkan delapan IUP yang terbit pada Januari 2025 masing-masing diberikan kepada PT Aceh Jaya Baru Utama (emas, 2.362 hektare di Aceh Jaya), PT Abdya Mineral Utama (emas, 2.319 hektare di Aceh Barat Daya), PT Sumber Energi S (batubara, 4.876 hektare di Aceh Singkil), PT Karya Budidaya Nusantara (batubara, 4.792 hektare di Aceh Singkil), PT Bravo Energi Sentosa (batubara, 3.349 hektare di Aceh Singkil), PT Onetama Kencana Energi (batubara, 4.418 hektare di Aceh Singkil), PT Adikara Reksa Mitra (bijih besi, 230 hektare di Aceh Besar), serta PT Rain Tambang Bersaudara (tembaga, 190 hektare di Aceh Besar).

Munzami juga mengatakan bahwa pada 13 Januari 2026 kembali terbit IUP baru untuk PT Alam Cempaka Wangi dengan komoditas tembaga seluas 1.820 hektare di Nagan Raya. Dengan demikian, dalam kurun awal pemerintahan Muzakir Manaf, tercatat sedikitnya 13 izin tambang baru telah diterbitkan.

Menurut Munzami, maraknya aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, berkontribusi terhadap kerusakan ekologis, terutama di wilayah hulu dan kawasan tangkapan air. Ia menilai ekspansi konsesi tambang tanpa pengendalian ketat berpotensi memperbesar risiko bencana ekologis di Aceh.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan intervensi kebijakan terhadap maraknya penerbitan izin tambang di Aceh. “Beberapa waktu lalu Presiden menyatakan dalam rapat kabinet bahwa sepanjang 2025 tidak ada satu pun izin tambang yang terbit di Indonesia. Jika itu benar, maka 20 IUP di Aceh ini harus menjadi perhatian serius dan perlu klarifikasi terbuka,” tegasnya.

Selain itu, IDeAS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Satgas PKH, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap proses penerbitan 20 IUP tersebut. Ia menilai proses penerbitan izin dalam jumlah besar dalam satu tahun patut ditelusuri dari aspek administrasi, kepatuhan tata ruang, hingga potensi konflik kepentingan.

Munzami juga mengingatkan legislatif Aceh, khususnya Pansus Minerba DPRA, agar tidak abai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk ikut mengawal proses eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam agar tidak hanya menyisakan dampak kerusakan dan bencana bagi rakyat.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima banjir dan kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke segelintir elite dan korporasi luar. Pengelolaan sumber daya alam Aceh harus berpihak pada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Berita Terkait

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu
Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
KNPS Aceh Dukung Arah Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2027, Soroti Program Penurunan Angka Stunting
BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026
KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana
Tuanku Muhammad Buka Kontes Ayam Hias Ekor Lidi bersama Kopali Aceh di Mayor Kopi
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Sertijab dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam IM
Tuanku Muhammad Beri Dukungan dan Apresiasi terhadap Pembangunan TPST Regional Aceh di Blang Bintang

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:04 WIB

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara

Kamis, 16 April 2026 - 12:37 WIB

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Dugaan Pungli Pembuatan Paspor Di Imigrasi Tanjungbalai Asahan,Pemohon Diminta Rp1.250.000 juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:07 WIB

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman

Rabu, 15 April 2026 - 14:52 WIB

KNPS Aceh Dukung Arah Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2027, Soroti Program Penurunan Angka Stunting

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026

Senin, 13 April 2026 - 21:05 WIB

KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Kasus Baru di Aceh Utara, Warga Miskin Kesulitan Ubah Desil

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:32 WIB