Penegasan Hierarki Peraturan: Qanun Aceh Lebih Tinggi dari Pergub dan Kebijakan Teknis

SAMSUL EDI S. HUT., M. Env

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 19:36 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penegasan Hierarki Peraturan: Qanun Aceh Lebih Tinggi dari Pergub dan Kebijakan Teknis

Penegasan Hierarki Peraturan: Qanun Aceh Lebih Tinggi dari Pergub dan Kebijakan Teknis

Britana.Com || Banda Aceh – Dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Aceh, Qanun Aceh memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) maupun kebijakan teknis lainnya, termasuk surat edaran.

Penegasan Hierarki Peraturan: Qanun Aceh Lebih Tinggi dari Pergub dan Kebijakan Teknis

Qanun Aceh merupakan payung hukum utama di tingkat daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan masyarakat di Aceh. Keberadaan Qanun didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kekhususan dan kewenangan khusus bagi Aceh dalam mengatur daerahnya.

Sementara itu, Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan aturan turunan yang bersifat teknis dan menjadi bentuk pelaksanaan atau delegasi langsung dari Qanun Aceh. Oleh karena itu, secara hukum, substansi Pergub tidak boleh bertentangan dengan Qanun Aceh.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu regulasi penting adalah Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan kesehatan di wilayah Aceh. Qanun ini bertujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh, dan berkualitas.

Selain itu, dalam konteks keselamatan kerja, pengaturan terkait juga menjadi bagian integral dari kebijakan kesehatan daerah, yang memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja dan masyarakat secara umum.
Secara hierarkis, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan surat edaran maupun kebijakan teknis lainnya. Dengan demikian, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk bertentangan apalagi mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Tokoh muda Aceh, Nursaady Ibrahim, sebagai pemerhati kebijakan publik, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
“Secara hukum, Undang-Undang Pemerintahan Aceh lebih tinggi daripada surat edaran. Artinya, surat edaran tidak dapat mengalahkan UUPA,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh kebijakan teknis, termasuk Pergub dan surat edaran, harus selaras dengan Qanun Aceh dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Mari Donasi Bersama kitapedulibersama untuk korban banjir sumatra

Penegasan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun maupun melaksanakan kebijakan, agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin kepastian hukum di Aceh.

Berita Terkait

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola
Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara
BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu
Dugaan Pungli Pembuatan Paspor Di Imigrasi Tanjungbalai Asahan,Pemohon Diminta Rp1.250.000 juta
PKS Aceh Kawal Revisi UUPA, Perjuangkan Dana Otsus 2,5%
Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
KNPS Aceh Dukung Arah Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2027, Soroti Program Penurunan Angka Stunting
BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:04 WIB

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara

Kamis, 16 April 2026 - 12:37 WIB

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Dugaan Pungli Pembuatan Paspor Di Imigrasi Tanjungbalai Asahan,Pemohon Diminta Rp1.250.000 juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:07 WIB

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman

Rabu, 15 April 2026 - 14:52 WIB

KNPS Aceh Dukung Arah Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2027, Soroti Program Penurunan Angka Stunting

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026

Senin, 13 April 2026 - 21:05 WIB

KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Kasus Baru di Aceh Utara, Warga Miskin Kesulitan Ubah Desil

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:32 WIB