Britana.Com || Banda Aceh – Dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Aceh, Qanun Aceh memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) maupun kebijakan teknis lainnya, termasuk surat edaran.

Qanun Aceh merupakan payung hukum utama di tingkat daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan masyarakat di Aceh. Keberadaan Qanun didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kekhususan dan kewenangan khusus bagi Aceh dalam mengatur daerahnya.
Sementara itu, Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan aturan turunan yang bersifat teknis dan menjadi bentuk pelaksanaan atau delegasi langsung dari Qanun Aceh. Oleh karena itu, secara hukum, substansi Pergub tidak boleh bertentangan dengan Qanun Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu regulasi penting adalah Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan kesehatan di wilayah Aceh. Qanun ini bertujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh, dan berkualitas.
Selain itu, dalam konteks keselamatan kerja, pengaturan terkait juga menjadi bagian integral dari kebijakan kesehatan daerah, yang memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja dan masyarakat secara umum.
Secara hierarkis, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan surat edaran maupun kebijakan teknis lainnya. Dengan demikian, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk bertentangan apalagi mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Tokoh muda Aceh, Nursaady Ibrahim, sebagai pemerhati kebijakan publik, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
“Secara hukum, Undang-Undang Pemerintahan Aceh lebih tinggi daripada surat edaran. Artinya, surat edaran tidak dapat mengalahkan UUPA,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh kebijakan teknis, termasuk Pergub dan surat edaran, harus selaras dengan Qanun Aceh dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Penegasan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun maupun melaksanakan kebijakan, agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin kepastian hukum di Aceh.



























