JKA Marwah Seluruh Rakyat Aceh, Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang di Pangkas

SAMSUL EDI S. HUT., M. Env

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WIB

50571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JKA Marwah Seluruh Rakyat Aceh, Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang di Pangkas

JKA Marwah Seluruh Rakyat Aceh, Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang di Pangkas

Britana.Com || Banda Aceh – Isu terkait perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku pada Mei 2026 terus menuai sorotan publik. Salah satu poin krusial adalah pembatasan penerima manfaat hanya pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7, sementara kelompok ekonomi di atasnya tidak lagi ditanggung.

JKA Marwah Seluruh Rakyat Aceh, Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang di Pangkas

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan keprihatinannya atas arah kebijakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan, melainkan simbol komitmen dan marwah Pemerintah Aceh dalam menjamin hak dasar masyarakat.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” ujar Tuanku Muhammad.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penguatan JKA juga merupakan bagian dari komitmen politik yang pernah disampaikan dalam masa kampanye kepemimpinan Aceh saat ini, termasuk pasangan Mualem–Dek Fad, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan dan perlindungan menyeluruh bagi rakyat Aceh.

Mari Donasi Bersama kitapedulibersama untuk korban banjir sumatra

Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten dalam kebijakan nyata, bukan justru mengalami penyempitan cakupan layanan.

“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa alasan pengurangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak seharusnya menjadi dasar utama untuk mengurangi cakupan layanan kesehatan.

Pemerintah Aceh perlu membangun kolaborasi yang kuat, baik dengan DPRK, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah pusat, guna mencari solusi alternatif seperti optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja.

Di sisi lain, Tuanku Muhammad menegaskan bahwa secara hierarki hukum di Aceh, qanun memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub). Oleh karena itu, kebijakan teknis yang tertuang dalam Pergub tidak boleh bertentangan dengan semangat dan substansi qanun sebagai payung hukum utama.

“Qanun Aceh nomor 4 tahun 2010 telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh. Maka, Pergub sebagai aturan turunan tidak boleh mengurangi substansi tersebut. Ini penting untuk menjaga konsistensi hukum dan keadilan bagi rakyat,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan berbasis desil berpotensi menimbulkan kesenjangan baru, terutama bagi masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, namun secara riil masih kesulitan mengakses layanan kesehatan. Apalagi pasca musibah bencana Banjir dan longsor akhir tahun 2025 lalu. Sangat banyak masyarakat yang berubah status ekonominya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Aceh saat ini tidak ringan, terutama akibat menurunnya Dana Otsus. Namun, ia menekankan bahwa kondisi tersebut harus dijawab dengan kebijakan yang inovatif dan kolaboratif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat seperti mensunat penerima JKA.

Ia juga mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut dengan melibatkan DPRK, akademisi, serta elemen masyarakat sipil.

“Keputusan besar seperti ini harus melalui pertimbangan matang dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar JKA tetap kuat, inklusif, dan berkeadilan,” tambahnya.

Sebagai penutup, ia berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang melindungi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali, sekaligus menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat. Jadi kalau pemerintah Aceh sedang kurang anggaran pangkas saja hal lain, jangan melirik JKA yang selama ini sudah sangat membantuk rakyat Aceh.

Isu ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan jaminan kesehatan di Aceh, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan komitmen politik dan amanah regulasi yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola
Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara
BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu
Dugaan Pungli Pembuatan Paspor Di Imigrasi Tanjungbalai Asahan,Pemohon Diminta Rp1.250.000 juta
Kasus Baru di Aceh Utara, Warga Miskin Kesulitan Ubah Desil
PKS Aceh Kawal Revisi UUPA, Perjuangkan Dana Otsus 2,5%
Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
KNPS Aceh Dukung Arah Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2027, Soroti Program Penurunan Angka Stunting

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:04 WIB

Enam Tahun Tanpa Rehabilitasi, Kerusakan TK Negeri Pembina Lawe Alas dan Tunggakan Honor Guru Uji Tanggung Jawab Pengelola

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Atmosfer Religius Membara, Pentas PAI Kuta Makmur Lahirkan Bibit Unggul Aceh Utara

Kamis, 16 April 2026 - 12:37 WIB

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Dugaan Pungli Pembuatan Paspor Di Imigrasi Tanjungbalai Asahan,Pemohon Diminta Rp1.250.000 juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:07 WIB

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman

Rabu, 15 April 2026 - 14:52 WIB

KNPS Aceh Dukung Arah Pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2027, Soroti Program Penurunan Angka Stunting

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026

Senin, 13 April 2026 - 21:05 WIB

KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi Cegah Stunting dan Perkuat Intervensi Pascabencana

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Kasus Baru di Aceh Utara, Warga Miskin Kesulitan Ubah Desil

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:32 WIB