Britana.Com || BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah di Aceh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M.Nasir menyampaikan, kebijakan penyesuaian TKD tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 yang mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus kepada daerah, termasuk Provinsi Aceh.
“Penyesuaian TKD ini diarahkan untuk mempercepat penanganan dampak bencana hidrometeorologi, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Sekda Aceh di Banda Aceh, Jumat (27/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pelaksanaan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026. Proses tersebut selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
Selain itu, mekanisme penggunaan anggaran juga berpedoman pada Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak. Dalam hal ini, perubahan dilakukan melalui Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Regulasi tersebut memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk merespons kondisi darurat secara cepat, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda Aceh menambahkan bahwa mekanisme pergeseran anggaran juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021. Aturan tersebut memungkinkan dilakukannya perubahan penjabaran APBA serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam kondisi tertentu seperti bencana.
Saat ini, lanjutnya, proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD tengah berada dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
“Seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, kemudian diberitahukan kepada Pimpinan DPRA,” tegas Sekda.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh program dan kegiatan tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta harus diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2026.
Pemerintah Aceh, kata Nasir, berkomitmen memastikan seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pemulihan pascabencana.
“Prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan pelaksanaan. Ini penting agar anggaran yang digunakan benar-benar efektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(*)



























